KalbarOnline.com – Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar Syarifuddin sempat mendapat perawatan khusus di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro sebelum tutup usia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini sempat pulang kampung sebelum positif terpapar virus korona atau Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pada Selasa (18/8) mengatakan, pada libur Hari Raya Idul Adha kemarin Fedrik sempat pulang ke kampung halaman di Ogan Komering Ulu, Baturaja, Sumatera Selatan bersama keluarganya.
“Almarhum pada saat Idul Adha kemarin melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Kembali ke Jakarta, pemeriksaan rumah sakit menunjukkan beliau terpapar Covid-19,” kata Hari.
Hari mendoakan agar almarhum bisa beristirahat dengan tenang dan diterima amal ibadahnya.”Kita doakan mudah-mudahan khusnul khotimah,” harap Hari.
Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.
Sebab, JPU menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu, Jasa menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Comment