Ketapang    

Satgas PKH Garuda Turun ke MHS Ketapang, Mediasi Tambang Rakyat yang Masuk Kawasan Hutan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 14 Desember 2025
Satgas PKH Garuda Turun ke MHS Ketapang, Mediasi Tambang Rakyat yang Masuk Kawasan Hutan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda turun langsung ke Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, untuk melakukan penertiban sekaligus dialog dengan masyarakat penambang yang beraktivitas di kawasan hutan, Jumat (12/12/2025).

Kehadiran Satgas PKH Garuda di wilayah tersebut tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga membuka ruang mediasi guna mencari solusi atas aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Wilayah Kalimantan Barat Satgas PKH Garuda, Kolonel Inf Yesi Kristian Mambu, menjelaskan bahwa berdasarkan data kehutanan, lokasi tambang yang dikelola warga MHS berada di dalam kawasan hutan negara.

“Sesuai data dari kehutanan, wilayah yang digunakan untuk menambang ini masuk dalam kawasan hutan,” ujar Yesi Kristian saat berdialog dengan warga penambang.

Ia menerangkan, Satgas PKH Garuda merupakan satuan tugas yang dibentuk pemerintah pusat atas arahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki mandat untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

“Fokus utama Satgas PKH adalah penertiban perusahaan sawit ilegal yang menggunakan kawasan hutan serta pertambangan rakyat yang melebihi izin. Semua ini bertujuan menjaga kelestarian hutan dan ke depan akan dikelola negara sebagai sumber penerimaan APBN,” jelasnya.

Yesi Kristian mencontohkan, apabila sebuah perusahaan memiliki izin pengelolaan 1.000 hektare namun menggarap hingga 1.025 hektare, maka kelebihan lahan yang masuk kawasan hutan itulah yang menjadi objek penertiban.

“Misalnya ada kelebihan 25 hektare, itu yang kami tertibkan. Perusahaan akan dikenai denda dan masuk ke APBN, yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Terkait aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan MHS, Yesi mengakui bahwa posisi tambang yang berada di kawasan hutan menyulitkan identifikasi kepemilikan secara jelas.

“Tambang rakyat ini dikelola oleh warga dan berada di kawasan hutan, sehingga tidak bisa ditentukan secara pasti siapa pemiliknya. Yang jelas, aktivitas ini memang berada di wilayah hutan,” katanya.

Menurut Yesi Kristian, pertemuan dengan warga penambang menjadi bagian dari upaya mediasi, seiring dengan proses pengurusan perizinan pertambangan rakyat yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan kepentingan masyarakat, yakni memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Kegiatan di kawasan hutan memiliki mekanisme pelepasan kawasan hutan menjadi wilayah tambang rakyat. Ini yang sedang diupayakan dan perlu diurus dari sisi perizinan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang penambang di MHS, Gito, mengapresiasi kehadiran Satgas PKH Garuda yang memberikan penjelasan langsung terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan.

“Kami menyambut baik kehadiran Satgas PKH. Harapan kami, proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang kami urus bisa dipermudah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Persatuan Tambang Independen Rakyat (Petir), Aldo. Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut warga juga telah menyerahkan dokumen terkait proses pengajuan WPR kepada pemerintah.

“Kami memaparkan berkas dan tahapan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat yang sedang berjalan,” kata Aldo, Minggu (14/12/2025).

Aldo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama DPRD Ketapang saat ini juga menunjukkan sinyal positif untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat, khususnya di Kecamatan MHS.

“Beberapa hari lalu kami mendapat respons baik dari Pemkab dan DPRD Ketapang untuk mencari solusi bersama melalui pengajuan WPR dan IPR dengan mekanisme Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pastikan Penguasaan Tanah Lebih Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Utama
Minggu, 14 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Pastikan Stabilitas Harga Ikan di Wilayah Binaan, Babinsa Komsos dengan Pedagang Desa Ulak Pauk
Minggu, 14 Desember 2025

Berita terkait