Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 13 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Jajaran Polres Sekadau kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Kali ini, satu orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kamis (10/7/2025) sore.
Empat pekerja lainnya dilaporkan kabur ke arah hutan saat lokasi digerebek oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman.
"Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI," ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).
IPTU Zainal menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan di aliran Sungai Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan. Tim kemudian bergerak ke Sungai Nyauk, tepatnya di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.
"Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, kami temukan satu unit mesin yang masih aktif di area kebun sawit wilayah Desa Meragun," jelasnya.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima orang berada di sekitar mesin tambang. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Saat ini NS telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba. Identitas mereka sedang kami telusuri," ungkap IPTU Zainal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, serta perlengkapan tambang lainnya.
IPTU Zainal memastikan bahwa proses hukum terhadap NS mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Penindakan ini juga merupakan respons kami terhadap keluhan masyarakat soal air sungai yang keruh, yang diduga akibat aktivitas PETI," tegasnya.
IPTU Zainal menambahkan, pemberantasan PETI di Sekadau dilakukan menyeluruh, mulai dari langkah preventif, preemtif, hingga represif. Namun ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Jajaran Polres Sekadau kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Kali ini, satu orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kamis (10/7/2025) sore.
Empat pekerja lainnya dilaporkan kabur ke arah hutan saat lokasi digerebek oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman.
"Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI," ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).
IPTU Zainal menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan di aliran Sungai Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan. Tim kemudian bergerak ke Sungai Nyauk, tepatnya di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.
"Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, kami temukan satu unit mesin yang masih aktif di area kebun sawit wilayah Desa Meragun," jelasnya.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima orang berada di sekitar mesin tambang. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Saat ini NS telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba. Identitas mereka sedang kami telusuri," ungkap IPTU Zainal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, serta perlengkapan tambang lainnya.
IPTU Zainal memastikan bahwa proses hukum terhadap NS mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Penindakan ini juga merupakan respons kami terhadap keluhan masyarakat soal air sungai yang keruh, yang diduga akibat aktivitas PETI," tegasnya.
IPTU Zainal menambahkan, pemberantasan PETI di Sekadau dilakukan menyeluruh, mulai dari langkah preventif, preemtif, hingga represif. Namun ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini