Sanggau    

Polsek Mukok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Inggis, Warga Diimbau Stop Rusak Lingkungan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 09 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polsek Mukok kembali turun tangan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayahnya. Kali ini, Selasa (8/7/2025), jajaran Polsek melakukan penertiban di area Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mukok, Aipda Irwan S, bersama Kanit Sabhara Aipda Phitam Phito K dan satu personel lainnya. Mereka menyasar lokasi bekas tambang yang belakangan kembali dimanfaatkan warga untuk beraktivitas secara ilegal.

“Kami beri penegasan langsung di lapangan. Aktivitas PETI itu melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan,” tegas Aipda Irwan saat memberi himbauan di lokasi.

Polisi juga menjelaskan kepada warga bahwa kegiatan tambang ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Mereka menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif. Tapi kalau aktivitas terus dilanjutkan, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

Selain memberikan peringatan langsung, petugas juga memasang spanduk imbauan di lokasi PETI. Masyarakat diminta beralih ke pekerjaan lain yang legal dan ramah lingkungan.

Kapolsek Mukok, AKP Sutono, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polsek menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

“Mayoritas pelaku berasal dari Dusun Inggis dan Dusun Sejata. Mereka kembali menggunakan lahan bekas tambang dengan metode manual menggunakan bor. Ini berpotensi membangkitkan kembali jaringan tambang ilegal yang sebelumnya sudah kami tekan,” jelasnya.

AKP Sutono menekankan pentingnya peran semua pihak—mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga warga—untuk menjaga lingkungan dari kerusakan jangka panjang akibat tambang ilegal.

“Kami tidak bekerja sendiri. Penegakan hukum ini harus ditopang kesadaran kolektif demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” katanya.

Penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan. Beberapa warga bahkan menyatakan siap menghentikan aktivitas PETI usai mendapat penjelasan langsung dari pihak kepolisian.

Polsek Mukok menyatakan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sanggau. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bawa Sabu dan Ekstasi Pakai Motor, Pria di Landak Diringkus Satresnarkoba
Rabu, 09 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
PKK Kota Pontianak Siap Kawal RPJMD 2025–2029 Lewat Penguatan Keluarga
Rabu, 09 Juli 2025

Berita terkait