Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 09 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Polsek Mukok kembali turun tangan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayahnya. Kali ini, Selasa (8/7/2025), jajaran Polsek melakukan penertiban di area Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mukok, Aipda Irwan S, bersama Kanit Sabhara Aipda Phitam Phito K dan satu personel lainnya. Mereka menyasar lokasi bekas tambang yang belakangan kembali dimanfaatkan warga untuk beraktivitas secara ilegal.
“Kami beri penegasan langsung di lapangan. Aktivitas PETI itu melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan,” tegas Aipda Irwan saat memberi himbauan di lokasi.
Polisi juga menjelaskan kepada warga bahwa kegiatan tambang ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Mereka menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif. Tapi kalau aktivitas terus dilanjutkan, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Selain memberikan peringatan langsung, petugas juga memasang spanduk imbauan di lokasi PETI. Masyarakat diminta beralih ke pekerjaan lain yang legal dan ramah lingkungan.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polsek menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
“Mayoritas pelaku berasal dari Dusun Inggis dan Dusun Sejata. Mereka kembali menggunakan lahan bekas tambang dengan metode manual menggunakan bor. Ini berpotensi membangkitkan kembali jaringan tambang ilegal yang sebelumnya sudah kami tekan,” jelasnya.
AKP Sutono menekankan pentingnya peran semua pihak—mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga warga—untuk menjaga lingkungan dari kerusakan jangka panjang akibat tambang ilegal.
“Kami tidak bekerja sendiri. Penegakan hukum ini harus ditopang kesadaran kolektif demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” katanya.
Penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan. Beberapa warga bahkan menyatakan siap menghentikan aktivitas PETI usai mendapat penjelasan langsung dari pihak kepolisian.
Polsek Mukok menyatakan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sanggau. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polsek Mukok kembali turun tangan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayahnya. Kali ini, Selasa (8/7/2025), jajaran Polsek melakukan penertiban di area Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mukok, Aipda Irwan S, bersama Kanit Sabhara Aipda Phitam Phito K dan satu personel lainnya. Mereka menyasar lokasi bekas tambang yang belakangan kembali dimanfaatkan warga untuk beraktivitas secara ilegal.
“Kami beri penegasan langsung di lapangan. Aktivitas PETI itu melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan,” tegas Aipda Irwan saat memberi himbauan di lokasi.
Polisi juga menjelaskan kepada warga bahwa kegiatan tambang ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Mereka menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif. Tapi kalau aktivitas terus dilanjutkan, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Selain memberikan peringatan langsung, petugas juga memasang spanduk imbauan di lokasi PETI. Masyarakat diminta beralih ke pekerjaan lain yang legal dan ramah lingkungan.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polsek menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
“Mayoritas pelaku berasal dari Dusun Inggis dan Dusun Sejata. Mereka kembali menggunakan lahan bekas tambang dengan metode manual menggunakan bor. Ini berpotensi membangkitkan kembali jaringan tambang ilegal yang sebelumnya sudah kami tekan,” jelasnya.
AKP Sutono menekankan pentingnya peran semua pihak—mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga warga—untuk menjaga lingkungan dari kerusakan jangka panjang akibat tambang ilegal.
“Kami tidak bekerja sendiri. Penegakan hukum ini harus ditopang kesadaran kolektif demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” katanya.
Penertiban berjalan lancar tanpa perlawanan. Beberapa warga bahkan menyatakan siap menghentikan aktivitas PETI usai mendapat penjelasan langsung dari pihak kepolisian.
Polsek Mukok menyatakan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sanggau. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini