Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membongkar habis praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini mencemari lingkungan dan merugikan negara.
Sepanjang 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 40 kasus PETI berhasil diungkap dari 26 titik berbeda, mulai dari kawasan hutan, sungai, hingga tempat pengolahan emas ilegal.
Hasilnya? 65 orang pelaku diciduk, terdiri dari pekerja lapangan, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal.
“Ini bukan operasi sembarangan. Ini bukti bahwa kami serius. Penindakan PETI dilakukan secara masif dan menyasar semua pihak yang terlibat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Dari serangkaian penindakan itu, polisi berhasil menyita 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk. Selain emas, aparat juga mengamankan 25 unit mesin tambang, termasuk mesin diesel dan pompa air, uang tunai senilai Rp90.230.000, dan mata uang asing berupa Ringgit Malaysia, Baht Thailand, TWP Taiwan, dan Dolar Singapura.
Menurut Burhanudin, modifikasi metode tambang juga beragam, dari cara tradisional sampai penggunaan alat berat yang berisiko besar merusak lingkungan. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul emas ilegal di sejumlah daerah.
“Dari hulu sampai hilir kami sikat. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Burhanudin juga menyampaikan bahwa penindakan ini bukan sekadar gertakan. Polda Kalbar tengah menyusun kajian akademis untuk merumuskan pendekatan baru dalam menangani PETI—yang tak cuma tegas secara hukum, tapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekonomi lokal.
“Tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga soal ketimpangan. Tapi hukum tetap harus ditegakkan, karena dampaknya sangat merusak,” katanya.
Ia menegaskan, para pelaku PETI, termasuk pemodal besar, akan terus diburu.
“Tidak peduli siapa pun yang terlibat. Kalau terbukti, ya kami proses. Tidak ada ruang untuk kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat,” tutup Burhanudin. (Jau)
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membongkar habis praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini mencemari lingkungan dan merugikan negara.
Sepanjang 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 40 kasus PETI berhasil diungkap dari 26 titik berbeda, mulai dari kawasan hutan, sungai, hingga tempat pengolahan emas ilegal.
Hasilnya? 65 orang pelaku diciduk, terdiri dari pekerja lapangan, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal.
“Ini bukan operasi sembarangan. Ini bukti bahwa kami serius. Penindakan PETI dilakukan secara masif dan menyasar semua pihak yang terlibat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Dari serangkaian penindakan itu, polisi berhasil menyita 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk. Selain emas, aparat juga mengamankan 25 unit mesin tambang, termasuk mesin diesel dan pompa air, uang tunai senilai Rp90.230.000, dan mata uang asing berupa Ringgit Malaysia, Baht Thailand, TWP Taiwan, dan Dolar Singapura.
Menurut Burhanudin, modifikasi metode tambang juga beragam, dari cara tradisional sampai penggunaan alat berat yang berisiko besar merusak lingkungan. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul emas ilegal di sejumlah daerah.
“Dari hulu sampai hilir kami sikat. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Burhanudin juga menyampaikan bahwa penindakan ini bukan sekadar gertakan. Polda Kalbar tengah menyusun kajian akademis untuk merumuskan pendekatan baru dalam menangani PETI—yang tak cuma tegas secara hukum, tapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekonomi lokal.
“Tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga soal ketimpangan. Tapi hukum tetap harus ditegakkan, karena dampaknya sangat merusak,” katanya.
Ia menegaskan, para pelaku PETI, termasuk pemodal besar, akan terus diburu.
“Tidak peduli siapa pun yang terlibat. Kalau terbukti, ya kami proses. Tidak ada ruang untuk kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat,” tutup Burhanudin. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini