Pontianak    

40 Kasus Tambang Emas Ilegal Dibongkar Polda Kalbar, 65 Orang Diciduk, 33 Kg Emas Disita

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membongkar habis praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini mencemari lingkungan dan merugikan negara.

Sepanjang 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 40 kasus PETI berhasil diungkap dari 26 titik berbeda, mulai dari kawasan hutan, sungai, hingga tempat pengolahan emas ilegal.

Hasilnya? 65 orang pelaku diciduk, terdiri dari pekerja lapangan, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal.

“Ini bukan operasi sembarangan. Ini bukti bahwa kami serius. Penindakan PETI dilakukan secara masif dan menyasar semua pihak yang terlibat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Dari serangkaian penindakan itu, polisi berhasil menyita 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk. Selain emas, aparat juga mengamankan 25 unit mesin tambang, termasuk mesin diesel dan pompa air, uang tunai senilai Rp90.230.000, dan mata uang asing berupa Ringgit Malaysia, Baht Thailand, TWP Taiwan, dan Dolar Singapura.

Menurut Burhanudin, modifikasi metode tambang juga beragam, dari cara tradisional sampai penggunaan alat berat yang berisiko besar merusak lingkungan. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul emas ilegal di sejumlah daerah.

“Dari hulu sampai hilir kami sikat. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Burhanudin juga menyampaikan bahwa penindakan ini bukan sekadar gertakan. Polda Kalbar tengah menyusun kajian akademis untuk merumuskan pendekatan baru dalam menangani PETI—yang tak cuma tegas secara hukum, tapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekonomi lokal.

“Tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga soal ketimpangan. Tapi hukum tetap harus ditegakkan, karena dampaknya sangat merusak,” katanya.

Ia menegaskan, para pelaku PETI, termasuk pemodal besar, akan terus diburu.

“Tidak peduli siapa pun yang terlibat. Kalau terbukti, ya kami proses. Tidak ada ruang untuk kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat,” tutup Burhanudin. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Ungkap Penjualan Solar ke Pelaku PETI di Bengkayang
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
PLN UIP3B Kalimantan Gelar ‘Inspiring Srikandi’, Dorong Perempuan Lebih Percaya Diri dan Aktif Berkarya
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait