Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 12 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Polda Kalimantan Barat mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi PETI Kapuas 2025.
Selama 14 hari operasi, sejak 21 Agustus hingga 3 September 2025, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti dari praktik tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, bahwa penindakan ini merupakan upaya menekan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
“PETI menimbulkan dampak besar, mulai dari penurunan kualitas tanah, pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman kesehatan akibat merkuri. Penindakan yang konsisten dan berkesinambungan menjadi prioritas utama kami,” kata Burhanuddin, Jumat (12/09/2025).
Dari 29 kasus yang terungkap, 21 di antaranya merupakan tindak pidana minerba, 7 kasus migas dan 1 kasus merkuri.
Selain itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, yakni 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, dan 208 gram pasir emas, 450 liter solar dan 6.339 liter pertalite, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 motor, 5 handphone, 5 timbangan emas serta 28 set alat penambangan.
Menurut Burhanuddin, pelaku diketahui menggunakan dua cara, yakni metode tradisional dan penggunaan alat berat.
Emas hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul, bahkan sebagian diproses di toko kelontong milik tersangka sebelum dipasarkan.
Burhanuddin menjelaskan, semua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polda Kalbar juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum.
“Dengan operasi ini, kami berharap ada efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujarnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Polda Kalimantan Barat mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi PETI Kapuas 2025.
Selama 14 hari operasi, sejak 21 Agustus hingga 3 September 2025, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti dari praktik tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, bahwa penindakan ini merupakan upaya menekan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
“PETI menimbulkan dampak besar, mulai dari penurunan kualitas tanah, pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman kesehatan akibat merkuri. Penindakan yang konsisten dan berkesinambungan menjadi prioritas utama kami,” kata Burhanuddin, Jumat (12/09/2025).
Dari 29 kasus yang terungkap, 21 di antaranya merupakan tindak pidana minerba, 7 kasus migas dan 1 kasus merkuri.
Selain itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, yakni 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, dan 208 gram pasir emas, 450 liter solar dan 6.339 liter pertalite, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 motor, 5 handphone, 5 timbangan emas serta 28 set alat penambangan.
Menurut Burhanuddin, pelaku diketahui menggunakan dua cara, yakni metode tradisional dan penggunaan alat berat.
Emas hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul, bahkan sebagian diproses di toko kelontong milik tersangka sebelum dipasarkan.
Burhanuddin menjelaskan, semua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polda Kalbar juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum.
“Dengan operasi ini, kami berharap ada efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujarnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini