Pontianak    

Jual Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal, Seorang Pria Diciduk Polda Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial K alias SB ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar saat mengangkut ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual ke tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Kijang LGX warna hitam dan 13 jeriken berisi total 455 liter solar.

“Selain BBM ilegal, kami juga menyita uang tunai Rp4,2 juta hasil penjualan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu (6/8/2025).

Burhanudin menjelaskan, K alias SB mendapatkan solar dengan cara membeli dari pengantri di SPBU Jalan Pasiran seharga Rp10.000 per liter, kemudian dijual kembali ke lokasi tambang emas ilegal di Bengkayang dengan harga Rp11.000 per liter.

“Keuntungannya memang kecil, tapi aktivitas ini dilakukan terus-menerus dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Burhanudin juga mengungkap bahwa sejak Januari hingga awal Agustus 2025, Polda Kalbar telah menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan total 18 tersangka yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang diamankan dalam berbagai kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2025 pun tidak main-main. Jumlahnya cukup mencengangkan. Polisi berhasil menyita sekitar 14 ton pertalite dan 14,8 ton solar subsidi. Selain itu, juga ditemukan puluhan tabung gas LPG, terdiri dari 75 tabung ukuran 3 kilogram dan 1 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi ilegal turut diamankan. Tercatat ada 12 unit kendaraan, mulai dari mobil pick-up, dump truck, minibus, hingga dua perahu sampan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM lewat jalur sungai.

“Ini bukti kami serius. Negara dirugikan, masyarakat kecil dirampas haknya oleh mafia BBM. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku dan pelindungnya!” tegas Burhanudin.

Ditreskrimsus Polda Kalbar memastikan bahwa operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus digencarkan, terutama di wilayah-wilayah rawan dan jalur distribusi BBM yang rawan disalahgunakan untuk industri ilegal, seperti tambang emas tanpa izin. (Red)

Artikel Selanjutnya
Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah Melalui Gemapatas
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Gagal Antar Sabu 58 Gram, Kurir Lintas Provinsi Diciduk di Kubu Raya
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait