Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 03 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pemerintah provinsi terus berupaya menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan mendorong penetapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten/kota.
Saat ini diketahui, baru dua kabupaten di Kalbar yang telah memiliki WPR resmi, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
“PETI, kita berupaya untuk kedepannya itu supaya bisa kita jadikan WPR ya, tambang rakyat. Saat ini baru Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang. Mudah-mudahan kabupaten kota yang lainnya bisa menyusul,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penetapan WPR bukan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah pusat. Norsan menyebutkan, Pemprov Kalbar hanya dapat mengajukan rekomendasi berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Itu tergantung daerahnya, berapa luas yang bisa ditambang masyarakat. Kabupaten sudah mengajukan, tapi prosesnya masih di pusat. Kita hanya memberikan rekomendasi provinsi. Keputusan ada di Kementerian ESDM pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, permasalahan penertiban PETI sempat berujung ricuh di kawasan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (25/08/2025) sore.
Kericuhan dipicu saat aparat melakukan penertiban dan menangkap seorang penambang bernama Mikael yang disebut para pekerja sebagai tokoh panutan.
Aksi tersebut memancing kemarahan warga yang kemudian menuntut pembebasan Mikael. Situasi memanas hingga berujung pada perusakan mobil dinas aparat serta upaya main hakim sendiri oleh massa. (Lid)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pemerintah provinsi terus berupaya menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan mendorong penetapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten/kota.
Saat ini diketahui, baru dua kabupaten di Kalbar yang telah memiliki WPR resmi, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
“PETI, kita berupaya untuk kedepannya itu supaya bisa kita jadikan WPR ya, tambang rakyat. Saat ini baru Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang. Mudah-mudahan kabupaten kota yang lainnya bisa menyusul,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penetapan WPR bukan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah pusat. Norsan menyebutkan, Pemprov Kalbar hanya dapat mengajukan rekomendasi berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Itu tergantung daerahnya, berapa luas yang bisa ditambang masyarakat. Kabupaten sudah mengajukan, tapi prosesnya masih di pusat. Kita hanya memberikan rekomendasi provinsi. Keputusan ada di Kementerian ESDM pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, permasalahan penertiban PETI sempat berujung ricuh di kawasan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (25/08/2025) sore.
Kericuhan dipicu saat aparat melakukan penertiban dan menangkap seorang penambang bernama Mikael yang disebut para pekerja sebagai tokoh panutan.
Aksi tersebut memancing kemarahan warga yang kemudian menuntut pembebasan Mikael. Situasi memanas hingga berujung pada perusakan mobil dinas aparat serta upaya main hakim sendiri oleh massa. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini