Pontianak    

Pemprov Kalbar Terus Dorong Penetapan WPR untuk Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 03 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pemerintah provinsi terus berupaya menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan mendorong penetapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten/kota.

Saat ini diketahui, baru dua kabupaten di Kalbar yang telah memiliki WPR resmi, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.

“PETI, kita berupaya untuk kedepannya itu supaya bisa kita jadikan WPR ya, tambang rakyat. Saat ini baru Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang. Mudah-mudahan kabupaten kota yang lainnya bisa menyusul,” katanya.

Ia menjelaskan, proses penetapan WPR bukan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah pusat. Norsan menyebutkan, Pemprov Kalbar hanya dapat mengajukan rekomendasi berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

“Itu tergantung daerahnya, berapa luas yang bisa ditambang masyarakat. Kabupaten sudah mengajukan, tapi prosesnya masih di pusat. Kita hanya memberikan rekomendasi provinsi. Keputusan ada di Kementerian ESDM pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, permasalahan penertiban PETI sempat berujung ricuh di kawasan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (25/08/2025) sore.

Kericuhan dipicu saat aparat melakukan penertiban dan menangkap seorang penambang bernama Mikael yang disebut para pekerja sebagai tokoh panutan.

Aksi tersebut memancing kemarahan warga yang kemudian menuntut pembebasan Mikael. Situasi memanas hingga berujung pada perusakan mobil dinas aparat serta upaya main hakim sendiri oleh massa. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pelantikan Pengurus AMSI Kalbar, Wali Kota Pontianak Dorong Perkuat Literasi Digital dan Dukung Pembangunan Daerah
Rabu, 03 September 2025
Artikel Sebelumnya
Dua Terduga Pelaku Teror Warga Air Upas Dibekuk Polres Ketapang
Rabu, 03 September 2025

Berita terkait