Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 17 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan praktik mafia solar subsidi yang diduga terafiliasi dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat instruksi langsung dari DPP LI BAPAN untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan solar subsidi di beberapa wilayah Kapuas Hulu, yang kemudian mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu.
"Awalnya kami hanya diminta mendalami keluhan warga terkait sulitnya akses solar subsidi, tapi setelah kami telusuri lebih lanjut, muncul data yang mengarah ke dugaan penyimpangan dan keterlibatan oknum berseragam aktif yang membackingi jaringan ini," jelas Febyan, dalam siaran persnya yang diterima KalbarOnline, Kamis (16/5/2025).
Menurut Febyan, modus utama yang digunakan adalah dengan mendirikan SPBU atas nama pribadi yang kemudian dijadikan kedok untuk mendapatkan kuota solar bersubsidi dalam jumlah besar. Solar tersebut kemudian disuplai ke alat berat dan mesin yang digunakan di lokasi tambang emas ilegal.
“Dugaan kami, SPBU milik terduga pelaku JPT hanyalah kedok. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk operasional tambang ilegal miliknya. Ini bentuk perampasan hak masyarakat,” ujarnya.
Febyan juga menegaskan, ada dugaan keterlibatan oknum aparat aktif yang turut melindungi aktivitas ilegal tersebut, termasuk seorang berinisial F yang diketahui menjabat sebagai manajer SPBU dan masih aktif berdinas.
“Sangat disayangkan, selama ini ia bebas beroperasi karena dibackingi oknum aparat nakal. Kami sudah mengantongi nama-namanya,” tegas Febyan.
Tak hanya itu, LI BAPAN Kalbar juga mengendus kemungkinan bahwa hasil tambang ilegal ini digunakan untuk membiayai kegiatan politik praktis. Mereka telah mulai menelusuri mutasi rekening terkait dan akan berkoordinasi dengan PPATK.
“Kalau semua terbukti, kami harap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat,” lanjutnya.
LI BAPAN Kalbar menyatakan sikap tegas bahwa pihaknya tidak akan diam jika ada praktik yang merugikan masyarakat kecil, apalagi yang menyalahgunakan program subsidi dari pemerintah.
“Silakan kaya, silakan berbisnis, tapi jangan rampas hak rakyat. Solar subsidi itu untuk masyarakat kecil. Jangan zolim,” tegas Febyan.
Ia menambahkan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke APH, DPR RI, Pertamina, hingga ke Presiden RI, setelah proses investigasi selesai.
“Kami tidak akan diam. Ini bentuk kebocoran seperti yang sering disebut Presiden. Ketika negara berupaya menyejahterakan rakyat, masih saja ada oknum seperti JPT yang justru merampok hak rakyat,” tutupnya.
KALBARONLINE.com – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan praktik mafia solar subsidi yang diduga terafiliasi dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat instruksi langsung dari DPP LI BAPAN untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan solar subsidi di beberapa wilayah Kapuas Hulu, yang kemudian mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu.
"Awalnya kami hanya diminta mendalami keluhan warga terkait sulitnya akses solar subsidi, tapi setelah kami telusuri lebih lanjut, muncul data yang mengarah ke dugaan penyimpangan dan keterlibatan oknum berseragam aktif yang membackingi jaringan ini," jelas Febyan, dalam siaran persnya yang diterima KalbarOnline, Kamis (16/5/2025).
Menurut Febyan, modus utama yang digunakan adalah dengan mendirikan SPBU atas nama pribadi yang kemudian dijadikan kedok untuk mendapatkan kuota solar bersubsidi dalam jumlah besar. Solar tersebut kemudian disuplai ke alat berat dan mesin yang digunakan di lokasi tambang emas ilegal.
“Dugaan kami, SPBU milik terduga pelaku JPT hanyalah kedok. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah digunakan untuk operasional tambang ilegal miliknya. Ini bentuk perampasan hak masyarakat,” ujarnya.
Febyan juga menegaskan, ada dugaan keterlibatan oknum aparat aktif yang turut melindungi aktivitas ilegal tersebut, termasuk seorang berinisial F yang diketahui menjabat sebagai manajer SPBU dan masih aktif berdinas.
“Sangat disayangkan, selama ini ia bebas beroperasi karena dibackingi oknum aparat nakal. Kami sudah mengantongi nama-namanya,” tegas Febyan.
Tak hanya itu, LI BAPAN Kalbar juga mengendus kemungkinan bahwa hasil tambang ilegal ini digunakan untuk membiayai kegiatan politik praktis. Mereka telah mulai menelusuri mutasi rekening terkait dan akan berkoordinasi dengan PPATK.
“Kalau semua terbukti, kami harap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat,” lanjutnya.
LI BAPAN Kalbar menyatakan sikap tegas bahwa pihaknya tidak akan diam jika ada praktik yang merugikan masyarakat kecil, apalagi yang menyalahgunakan program subsidi dari pemerintah.
“Silakan kaya, silakan berbisnis, tapi jangan rampas hak rakyat. Solar subsidi itu untuk masyarakat kecil. Jangan zolim,” tegas Febyan.
Ia menambahkan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke APH, DPR RI, Pertamina, hingga ke Presiden RI, setelah proses investigasi selesai.
“Kami tidak akan diam. Ini bentuk kebocoran seperti yang sering disebut Presiden. Ketika negara berupaya menyejahterakan rakyat, masih saja ada oknum seperti JPT yang justru merampok hak rakyat,” tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini