Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 26 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JX, CW dan XB.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi menjelaskan, ketiga WNA ini diketahui bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penindakan bermula saat pihaknya menerima informasi bahwa para pelaku berupaya kabur keluar Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” ujar Benny, Jumat (26/12/2025).
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Ketapang akhirnya menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan, sehingga mereka dipulangkan ke negara asal dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan, sebagai dukungan terhadap pengawasan keimigrasian di daerah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JX, CW dan XB.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi menjelaskan, ketiga WNA ini diketahui bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penindakan bermula saat pihaknya menerima informasi bahwa para pelaku berupaya kabur keluar Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” ujar Benny, Jumat (26/12/2025).
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Ketapang akhirnya menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan, sehingga mereka dipulangkan ke negara asal dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan, sebagai dukungan terhadap pengawasan keimigrasian di daerah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini