KalbarOnline, Ketapang – Petugas Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Ketapang mendeportasi atau memulangkan satu orang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya Tiongkok karena pelanggaran izin tinggal, pada Kamis (03/08/2023).
WNA itu merupakan satu dari empat orang pekerja yang berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi di PT Pasifik Kontruksi Group (PKG) di Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Jumat (21/07/2023) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra mengatakan, kalau satu orang WNA asal Tiongkok itu dideportasi karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan wilayah peruntukannya.
”Dari hasil pendalaman yang telah kami lakukan, satu orang WNA terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai wilayah peruntukannya sehingga kami deportasi,” kata ya, Kamis (03/07/2023).
Sementara itu, untuk tiga WNA lainya, Catur menyebut kalau pihaknya telah menyerahkan kembali kepada pihak penjamin WNA tersebut.
“Untuk tiga orang WNA lainnya mereka bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya sehingga kami kembalikan mereka kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Catur menjelaskan, kalau penindakan keimigrasian ini dilakukan bukan hanya dimaksudkan sebagai upaya penegakkan hukum namun juga sebagai sarana edukasi untuk memberikan pengetahuan terkait aturan-aturan keimigrasian.
”Imigrasi tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, namun juga secara persuasif memberikan edukasi kepada orang asing untuk menggunakan izin tinggal sesuai aturan,” jelasnya.
Pengamanan empat orang WNA ini sendiri berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang bahwa terdapat orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Kendawangan. (Irfan/Adi LC)
Comment