Nasional    

Imigrasi Makassar Deportasi Tiga WNA Tiongkok

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 02 Agustus 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Makassar kembali mendeportasi tiga Warga Negara Asing. Ketiga WNA tersebut diketahui berasal dari Tiongkok. Ketiganya dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawa Rukka dalam keterangan persnya, Kamis 30 Juli lalu. Diketahui, ketiga WNA Tiongkok ini masing-masing, dua perempuan berinisial LM (53) dan CX (47). Dan seorang lelaki berinisial CY (39).

Video Jurnallis : Nurhadi
Visual Editor : Dzaqi Akbar

Artikel Selanjutnya
MA Keluarkan Aturan Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup
Minggu, 02 Agustus 2020
Artikel Sebelumnya
KPK Sambut Baik Perma Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor
Minggu, 02 Agustus 2020

Berita terkait