KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiganya XG (72), CX (68) dan CH (66) kedapatan membawa hasil tambang dan Kayu Bajakah saat melewati sinar X- Ray bandara Rahadi Oesman Ketapang, Rabu (21/8/2019).
Diketahui kalau hasil tambang berupa pasir zircon tersebut berasal dari PT Batu Alam Pangsuma. Namun, tanpa dilengkapi dengan dokumen dari perusahan tersebut. Sehingga ketiga WNA dan barang bawaannya diamankan oleh petugas bandara, yang kemudian diserahkan ke Polres Ketapang dan saat ini ditangani oleh Imigrasi Ketapang.
Kepala Imigrasi Ketapang, Rudi Adriani melalui Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas III Ketapang, Dedi, S.H mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap ketiga WNA asal Tiongkok tersebut.
“Awalnya pihak bandara mengamankan karena terkait barang bawaan mereka, kemudian dilimpahkan ke kita dan setelah kita periksa untuk pasport, visa mereka ada, informasi mereka datang bukan untuk bekerja tetapi sebagai calon investor,” katanya, Jumat (23/8/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kedatangan tiga WNA tersebut karena ingin melihat langsung kondisi di PT Batu Alam Pangsuma yang bergerak di bidang pertambangan yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Namun, saat akan meninggalkan Ketapang mereka kedapatan membawa beberapa barang seperti timah, zircon, kayu bajakah, serbuk kramom yang dikemas didalam kantong plastik yang diduga akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan uji coba tanpa dilengkapi dokumen dari perusahaan.
“Mengenai barang bawaannya sedang ditangani pihak Polres Ketapang, kita hanya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka saja,” ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Donny Harris mengatakan, ketiga WNA Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas bandara karena membawa barang yang mencurigakan.
“Saat diperiksa di security check poin dua sebelum masuk ruang tunggu, petugas mencurigai beberapa barang yang dibawa ketiga WNA. Saat itu petugas mempertanyakan barang tersebut hanya saja ketiga WNA tidak bisa bahasa Indonesia bahkan saat ditanyai dengan bahasa Inggris juga tidak bisa,” ujarnya, Jumat (23/8/2019).
Ia menyebut, ketiganya saat diajak berkomunikasi oleh petugas yang ingin melakukan pemeriksaan dokumen, namun petugas kesulitan karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat diperiksa mengenai dokumen barang bawaannya tersebut, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumennya.
“Kalau pasport sama visa ada. Tapi bukan itu yang jadi persoalan, melainkan dokumen barang yang dibawa. Secara aturan harusnya ada dokumen mengenai jenis barang, berbahaya apa tidak untuk kepentingan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Karena ketiga WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen barang bawaannya sama sekali, sehingga situasi dianggap sebagai Dangerous Good.
“Di saat bersaaman ada aparat Polres Ketapang sehingga ketiga WNA tersebut kita serahkan untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (Adi LC)
Comment