Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 23 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang mengamankan tiga orang Warga
Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiganya XG (72), CX (68) dan CH (66)
kedapatan membawa hasil tambang dan Kayu Bajakah saat melewati sinar X- Ray
bandara Rahadi Oesman Ketapang, Rabu (21/8/2019).
Diketahui kalau hasil tambang berupa pasir zircon tersebut
berasal dari PT Batu Alam Pangsuma. Namun, tanpa dilengkapi dengan dokumen dari
perusahan tersebut. Sehingga ketiga WNA dan barang bawaannya diamankan oleh
petugas bandara, yang kemudian diserahkan ke Polres Ketapang dan saat ini
ditangani oleh Imigrasi Ketapang.
Kepala Imigrasi Ketapang, Rudi Adriani melalui Kepala
Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas
III Ketapang, Dedi, S.H mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan
dokumen keimigrasian terhadap ketiga WNA asal Tiongkok tersebut.
“Awalnya pihak bandara mengamankan karena terkait barang
bawaan mereka, kemudian dilimpahkan ke kita dan setelah kita periksa untuk
pasport, visa mereka ada, informasi mereka datang bukan untuk bekerja tetapi
sebagai calon investor,” katanya, Jumat (23/8/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kedatangan tiga WNA tersebut
karena ingin melihat langsung kondisi di PT Batu Alam Pangsuma yang bergerak di
bidang pertambangan yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Namun, saat akan meninggalkan Ketapang mereka kedapatan
membawa beberapa barang seperti timah, zircon, kayu bajakah, serbuk kramom yang
dikemas didalam kantong plastik yang diduga akan dibawa ke Jakarta untuk
dilakukan uji coba tanpa dilengkapi dokumen dari perusahaan.
“Mengenai barang bawaannya sedang ditangani pihak Polres
Ketapang, kita hanya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka saja,”
ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Donny
Harris mengatakan, ketiga WNA Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas bandara
karena membawa barang yang mencurigakan.
“Saat diperiksa di security check poin dua sebelum masuk
ruang tunggu, petugas mencurigai beberapa barang yang dibawa ketiga WNA. Saat
itu petugas mempertanyakan barang tersebut hanya saja ketiga WNA tidak bisa
bahasa Indonesia bahkan saat ditanyai dengan bahasa Inggris juga tidak bisa,”
ujarnya, Jumat (23/8/2019).
Ia menyebut, ketiganya saat diajak berkomunikasi oleh
petugas yang ingin melakukan pemeriksaan dokumen, namun petugas kesulitan
karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat diperiksa mengenai dokumen barang
bawaannya tersebut, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumennya.
“Kalau pasport sama visa ada. Tapi bukan itu yang jadi
persoalan, melainkan dokumen barang yang dibawa. Secara aturan harusnya ada
dokumen mengenai jenis barang, berbahaya apa tidak untuk kepentingan
keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Karena ketiga WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen
barang bawaannya sama sekali, sehingga situasi dianggap sebagai Dangerous Good.
“Di saat bersaaman ada aparat Polres Ketapang sehingga
ketiga WNA tersebut kita serahkan untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih
lanjut,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang mengamankan tiga orang Warga
Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiganya XG (72), CX (68) dan CH (66)
kedapatan membawa hasil tambang dan Kayu Bajakah saat melewati sinar X- Ray
bandara Rahadi Oesman Ketapang, Rabu (21/8/2019).
Diketahui kalau hasil tambang berupa pasir zircon tersebut
berasal dari PT Batu Alam Pangsuma. Namun, tanpa dilengkapi dengan dokumen dari
perusahan tersebut. Sehingga ketiga WNA dan barang bawaannya diamankan oleh
petugas bandara, yang kemudian diserahkan ke Polres Ketapang dan saat ini
ditangani oleh Imigrasi Ketapang.
Kepala Imigrasi Ketapang, Rudi Adriani melalui Kepala
Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas
III Ketapang, Dedi, S.H mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan
dokumen keimigrasian terhadap ketiga WNA asal Tiongkok tersebut.
“Awalnya pihak bandara mengamankan karena terkait barang
bawaan mereka, kemudian dilimpahkan ke kita dan setelah kita periksa untuk
pasport, visa mereka ada, informasi mereka datang bukan untuk bekerja tetapi
sebagai calon investor,” katanya, Jumat (23/8/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kedatangan tiga WNA tersebut
karena ingin melihat langsung kondisi di PT Batu Alam Pangsuma yang bergerak di
bidang pertambangan yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Namun, saat akan meninggalkan Ketapang mereka kedapatan
membawa beberapa barang seperti timah, zircon, kayu bajakah, serbuk kramom yang
dikemas didalam kantong plastik yang diduga akan dibawa ke Jakarta untuk
dilakukan uji coba tanpa dilengkapi dokumen dari perusahaan.
“Mengenai barang bawaannya sedang ditangani pihak Polres
Ketapang, kita hanya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka saja,”
ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Donny
Harris mengatakan, ketiga WNA Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas bandara
karena membawa barang yang mencurigakan.
“Saat diperiksa di security check poin dua sebelum masuk
ruang tunggu, petugas mencurigai beberapa barang yang dibawa ketiga WNA. Saat
itu petugas mempertanyakan barang tersebut hanya saja ketiga WNA tidak bisa
bahasa Indonesia bahkan saat ditanyai dengan bahasa Inggris juga tidak bisa,”
ujarnya, Jumat (23/8/2019).
Ia menyebut, ketiganya saat diajak berkomunikasi oleh
petugas yang ingin melakukan pemeriksaan dokumen, namun petugas kesulitan
karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat diperiksa mengenai dokumen barang
bawaannya tersebut, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumennya.
“Kalau pasport sama visa ada. Tapi bukan itu yang jadi
persoalan, melainkan dokumen barang yang dibawa. Secara aturan harusnya ada
dokumen mengenai jenis barang, berbahaya apa tidak untuk kepentingan
keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Karena ketiga WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen
barang bawaannya sama sekali, sehingga situasi dianggap sebagai Dangerous Good.
“Di saat bersaaman ada aparat Polres Ketapang sehingga
ketiga WNA tersebut kita serahkan untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih
lanjut,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini