Ketapang    

Bawa Pasir Zircon dan Kayu Bajakah, Tiga WNA Asal Tiongkok Ditahan Imigrasi Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 23 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang mengamankan tiga orang Warga

Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ketiganya XG (72), CX (68) dan CH (66)

kedapatan membawa hasil tambang dan Kayu Bajakah saat melewati sinar X- Ray

bandara Rahadi Oesman Ketapang, Rabu (21/8/2019).

Diketahui kalau hasil tambang berupa pasir zircon tersebut

berasal dari PT Batu Alam Pangsuma. Namun, tanpa dilengkapi dengan dokumen dari

perusahan tersebut. Sehingga ketiga WNA dan barang bawaannya diamankan oleh

petugas bandara, yang kemudian diserahkan ke Polres Ketapang dan saat ini

ditangani oleh Imigrasi Ketapang.

Kepala Imigrasi Ketapang, Rudi Adriani melalui Kepala

Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas

III Ketapang, Dedi, S.H mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan

dokumen keimigrasian terhadap ketiga WNA asal Tiongkok tersebut.

“Awalnya pihak bandara mengamankan karena terkait barang

bawaan mereka, kemudian dilimpahkan ke kita dan setelah kita periksa untuk

pasport, visa mereka ada, informasi mereka datang bukan untuk bekerja tetapi

sebagai calon investor,” katanya, Jumat (23/8/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, kedatangan tiga WNA tersebut

karena ingin melihat langsung kondisi di PT Batu Alam Pangsuma yang bergerak di

bidang pertambangan yang berada di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).

Namun, saat akan meninggalkan Ketapang mereka kedapatan

membawa beberapa barang seperti timah, zircon, kayu bajakah, serbuk kramom yang

dikemas didalam kantong plastik yang diduga akan dibawa ke Jakarta untuk

dilakukan uji coba tanpa dilengkapi dokumen dari perusahaan.

“Mengenai barang bawaannya sedang ditangani pihak Polres

Ketapang, kita hanya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka saja,”

ungkapnya.

Sementara Plt Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Donny

Harris mengatakan, ketiga WNA Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas bandara

karena membawa barang yang mencurigakan.

“Saat diperiksa di security check poin dua sebelum masuk

ruang tunggu, petugas mencurigai beberapa barang yang dibawa ketiga WNA. Saat

itu petugas mempertanyakan barang tersebut hanya saja ketiga WNA tidak bisa

bahasa Indonesia bahkan saat ditanyai dengan bahasa Inggris juga tidak bisa,”

ujarnya, Jumat (23/8/2019).

Ia menyebut, ketiganya saat diajak berkomunikasi oleh

petugas yang ingin melakukan pemeriksaan dokumen, namun petugas kesulitan

karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat diperiksa mengenai dokumen barang

bawaannya tersebut, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumennya.

“Kalau pasport sama visa ada. Tapi bukan itu yang jadi

persoalan, melainkan dokumen barang yang dibawa. Secara aturan harusnya ada

dokumen mengenai jenis barang, berbahaya apa tidak untuk kepentingan

keselamatan penerbangan,” ungkapnya.

Karena ketiga WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen

barang bawaannya sama sekali, sehingga situasi dianggap sebagai Dangerous Good.

“Di saat bersaaman ada aparat Polres Ketapang sehingga

ketiga WNA tersebut kita serahkan untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih

lanjut,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kepemilikan Sabu, Dua Warga Ketapang Diringkus Polisi
Jumat, 23 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Terima Paskibraka Nasional Asal Kalbar, Ini Pesan Sutarmidji
Jumat, 23 Agustus 2019

Berita terkait