Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 10 September 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Polsek Manis Mata berhasil mengamankan tiga orang warga yang diduga terlibat dalam penambangan tanpa izin. Ketiga oknum warga tersebut diamankan pada saat mengangkut bahan tambang mineral berupa pasir zircon tanpa dokumen resmi menggunakan mobil truk Hino Dutro di Jalan Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Jumat (06/09/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan satu unit truk,” jelasnya.
Saat diperiksa, ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon yang mereka bawa. Mereka diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan.
Dari situ, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah truk dan 41 pasir zircon langsung digiring ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya, guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Ketiga terduga pelaku pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas kejadian ini, masyarakat pun diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita," tutup Kapolsek Arifianto. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Polsek Manis Mata berhasil mengamankan tiga orang warga yang diduga terlibat dalam penambangan tanpa izin. Ketiga oknum warga tersebut diamankan pada saat mengangkut bahan tambang mineral berupa pasir zircon tanpa dokumen resmi menggunakan mobil truk Hino Dutro di Jalan Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Jumat (06/09/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti berupa 41 karung pasir zircon yang diangkut menggunakan satu unit truk,” jelasnya.
Saat diperiksa, ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pasir zircon yang mereka bawa. Mereka diduga terlibat dalam penambangan atau pengangkutan ilegal yang melanggar aturan.
Dari situ, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah truk dan 41 pasir zircon langsung digiring ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya, guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Ketiga terduga pelaku pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas kejadian ini, masyarakat pun diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita," tutup Kapolsek Arifianto. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini