KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
Pengamanan ini dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di PT Pasifik Kontruksi Group di Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Jumat (21/07/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Catur Adi Putra menjelaskan, operasi pengawasan ini dilakukan berdasarkan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang bahwa di wilayah Kendawangan terdapat orang asing yang melakukan aktivitas yang mencurigakan.
”Dari informasi itu kami segera melakukan penelusuran ke wilayah tersebut,” ungkap Catur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keempat WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggalnya sehingga petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
”Saat kami periksa, 4 orang WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya kepada petugas sehingga petugas kami membawa mereka ke Kantor untuk dilakukan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan oleh WNA asal Cina di wilayah tersebut,” jelas Catur.
Berdasarkan informasi dari anggota Tim Pora Ketapang, terindikasi keempat orang asing ini masuk ke wilayah Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan melalui Sukamara, Kalimantan Tengah.
Hingga kini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian, maka mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. (Adi LC)
Comment