Ketapang    

Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China Terkait Insiden Tambang Emas PT SRM

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 17 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang mengamankan sementara 29 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berkaitan dengan insiden penyerangan di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa awalnya jumlah WNA yang diamankan sebanyak 26 orang. Namun, dua di antaranya sempat menjalani perawatan medis sebelum kembali ke Kantor Imigrasi, sehingga total WNA yang diperiksa menjadi 29 orang.

“Awalnya 26 orang. Dua di antaranya sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit, kemudian kembali lagi ke Imigrasi. Saat ini totalnya 29 orang,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Ketapang, terdapat 34 tenaga kerja asing (TKA) yang tercatat beraktivitas di lingkungan PT SRM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang kini menjalani pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ketapang.

Para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi Ketapang pada Selasa (16/12/2025) setelah dievakuasi aparat TNI dari lokasi tambang, menyusul insiden penyerangan yang terjadi sebelumnya di kawasan pertambangan emas tersebut.

Ida Bagus menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status keimigrasian serta keterlibatan para WNA China tersebut dalam insiden yang terjadi.

“Dari sisi keimigrasian, pemeriksaan masih berjalan. Kami masih mencari benang merahnya dan belum dapat menarik kesimpulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian di tingkat pusat. Oleh karena itu, Imigrasi Ketapang belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara rinci kepada publik.

“Penanganan sudah diambil alih oleh pusat, sehingga kami menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” katanya.

Selain itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi. Hingga Rabu (17/12/2025), proses pemeriksaan belum sepenuhnya rampung lantaran pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan untuk hadir ke Kantor Imigrasi Ketapang.

“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang,” pungkas Ida Bagus. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bukan Sekadar Izin, Ini Peran DPMPTSP Pontianak dalam Menjaga Iklim Investasi Kota
Kamis, 18 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Pengawasan Diperkuat, Pemkot Pontianak Dorong Perizinan Tertib dan Usaha Lebih Aman
Kamis, 18 Desember 2025

Berita terkait