Amankan 2 WNA Asal Tiongkok, Polres Kubu Raya Temukan Alat Pengujian Tambang Emas

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terkait permasalahan administrasi perizinan di Jalan Desa Kapur, Gang Kharisma Makmur 2 nomor A 18, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (03/06/23) pukul 14.00 WIB.

Kedua WNA tersebut bernama Yu Hao (48 tahun) dan Cao Funing (36 tahun). Mereka tinggal di rumah kontrakan milik JIT Mien, warga Desa Kapur.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Diamankannya kedua WNA itu setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mendapat informasi dari masyarakat. Bekerja sama dengan Tim PRC Polda Kalimantan Barat, Imigrasi Pontianak, Ketua RT setempat, dan pemilik rumah kontrakan, Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pengecekan di rumah kontrakan itu.

“Ketika tim tiba di TKP, informasi tersebut ternyata benar adanya. Tim menemukan dua orang lelaki WNA dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di rumah kontrakan tersebut,”  kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Senin (05/06/2023) pagi.

Selama penggeledahan di rumah kontrakan, anggota satuan reserse kriminal menemukan barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las dan satu mesin gergaji.

Baca Juga :  Wako Edi Kamtono Sulut Meriam Karbit di Gang Kuantan

“Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Lebih jauh Ade menerangkan, bahwa Yu Hao berasal dari Shaanxi, Tiongkok, dia pernah bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, Cao Funing berasal dari Liaoning, Tiongkok, kini masih bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor.

“Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun,” terangnya.

Hasil interogasi terhadap keduanya mengungkap, bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas, dan barang-barang tersebut mereka bahwa dari PT Sultan Rafli Mandiri.

“Tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT Sultan Rafli Mandiri,” kata Ade.

Baca Juga :  Debat Pilgub Kalbar 2024: Muda-Jakius Janji Layanan Kesehatan Gratis dan Pendidikan Merata

Setelah dilakukannya interogasi lebih lanjut, rumah tersebut dikontrak atas nama Li De Cai (35 tahun) berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang juga bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun, di mana rumah tersebut sudah dikontraknya dari tanggal 24 Mei 2023.

Ade pun menerangkan, Li De Cai sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan. Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak.

Ade juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan mengenai perizinan, paspor dan administrasi terkait kasus ini.

“Jadi saat ini kami Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan secara intensif kepada kedua WNA ini dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Pontianak, dimulai dari pemeriksaan saksi, perizinan, pasport dan administrasi,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment