Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 26 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2025 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi menyampaikan, bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat melakukan patroli pengawasan orang asing di wilayah Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami mengamankan tiga orang WNA saat patroli karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai ketentuan," jelasnya, jumat (25/07/2025)
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ketiganya terindikasi melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang WNA asal Tiongkok tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, oleh karena itu kami mengambil langkah tegas dengan melakukan deportasi,” ujar Benny.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat 25 Juli 2025.
Lebih lanjut Benny mengatakan, bahwa nama ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, mereka tidak diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," jelas Benny.
Benny menegaskan, bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah menjadi bukti komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2025 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi menyampaikan, bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat melakukan patroli pengawasan orang asing di wilayah Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami mengamankan tiga orang WNA saat patroli karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai ketentuan," jelasnya, jumat (25/07/2025)
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ketiganya terindikasi melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang WNA asal Tiongkok tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, oleh karena itu kami mengambil langkah tegas dengan melakukan deportasi,” ujar Benny.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat 25 Juli 2025.
Lebih lanjut Benny mengatakan, bahwa nama ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, mereka tidak diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," jelas Benny.
Benny menegaskan, bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah menjadi bukti komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini