Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 17 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Firman, mengeluarkan ultimatum keras kepada mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam pernyataan dan tindakannya. Firman menegaskan, Li Changjin diduga telah menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait insiden penyerangan brutal yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Minggu (14/12/2025).
Firman menyoroti pernyataan tertulis Li Changjin yang beredar di sejumlah media dan menyebut TNI bertindak arogan. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar, terlebih Li Changjin saat ini berstatus buronan aparat penegak hukum.
“Bagaimana mungkin seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022 berani mengeluarkan pernyataan dan menuduh TNI arogan,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia mengaku terkejut karena dalam press release tertulis yang disebarkan Li Changjin, yang bersangkutan mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM. Dalam rilis itu pula, Li Changjin menyampaikan opini negatif terhadap TNI dengan menyebut aparat menduduki tambang dan menakut-nakuti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ia klaim sebagai karyawan perusahaan.
“Manajemen baru PT SRM menegaskan, buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Direktur Utama PT SRM. Seluruh pernyataan dan tindakannya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” tegas Firman.
Firman menjelaskan, pada masa manajemen lama, Li Changjin bersama Pamer Lubis—yang saat itu menjabat Direktur Utama—pernah terlibat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamer Lubis telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, sementara Li Changjin diduga melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
“Yang membuat kami heran, buronan Polri dan Interpol ini justru dengan mudahnya mengeluarkan pernyataan tertulis ke media. Padahal, keberadaannya hingga kini tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Firman.
Ia meyakini, dalam waktu tertentu Bareskrim Polri akan menelusuri pihak-pihak yang diduga masih berkomunikasi atau berhubungan dengan Li Changjin, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga sudah berani melukai marwah dan kehormatan TNI melalui hoaks dan fitnah keji,” katanya.
Firman juga menegaskan, PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seiring perubahan tersebut, manajemen baru tidak pernah memberikan persetujuan atau penugasan kepada TKA untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
“WNA yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap prajurit TNI, yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan, adalah pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum restrukturisasi. Kami pastikan, mereka bukan karyawan dan bukan bagian dari manajemen baru PT SRM,” tegasnya.
Saat ini, kata Firman, kebijakan perusahaan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional, kompetensi, serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) terhadap TKA terkait.
“Kami mengingatkan Li Changjin untuk menghentikan pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap TNI. Jangan kabur, selesaikan persoalan hukum Anda di negara kami,” tegas Firman.
Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2022, Li Changjin—WNA asal China yang berdomisili di Australia—diduga terlibat tindak pidana di Indonesia dan dijerat pasal berlapis. Interpol juga telah menerbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022, dengan status fugitive wanted for prosecution.
“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Setiap opini, tuduhan, dan fitnah keji terhadap negara dan TNI tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan,” pungkas Firman. (Red)
KALBARONLINE.com – Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Firman, mengeluarkan ultimatum keras kepada mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam pernyataan dan tindakannya. Firman menegaskan, Li Changjin diduga telah menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait insiden penyerangan brutal yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Minggu (14/12/2025).
Firman menyoroti pernyataan tertulis Li Changjin yang beredar di sejumlah media dan menyebut TNI bertindak arogan. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar, terlebih Li Changjin saat ini berstatus buronan aparat penegak hukum.
“Bagaimana mungkin seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022 berani mengeluarkan pernyataan dan menuduh TNI arogan,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia mengaku terkejut karena dalam press release tertulis yang disebarkan Li Changjin, yang bersangkutan mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM. Dalam rilis itu pula, Li Changjin menyampaikan opini negatif terhadap TNI dengan menyebut aparat menduduki tambang dan menakut-nakuti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ia klaim sebagai karyawan perusahaan.
“Manajemen baru PT SRM menegaskan, buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Direktur Utama PT SRM. Seluruh pernyataan dan tindakannya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” tegas Firman.
Firman menjelaskan, pada masa manajemen lama, Li Changjin bersama Pamer Lubis—yang saat itu menjabat Direktur Utama—pernah terlibat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamer Lubis telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, sementara Li Changjin diduga melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
“Yang membuat kami heran, buronan Polri dan Interpol ini justru dengan mudahnya mengeluarkan pernyataan tertulis ke media. Padahal, keberadaannya hingga kini tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Firman.
Ia meyakini, dalam waktu tertentu Bareskrim Polri akan menelusuri pihak-pihak yang diduga masih berkomunikasi atau berhubungan dengan Li Changjin, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga sudah berani melukai marwah dan kehormatan TNI melalui hoaks dan fitnah keji,” katanya.
Firman juga menegaskan, PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seiring perubahan tersebut, manajemen baru tidak pernah memberikan persetujuan atau penugasan kepada TKA untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
“WNA yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap prajurit TNI, yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan, adalah pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum restrukturisasi. Kami pastikan, mereka bukan karyawan dan bukan bagian dari manajemen baru PT SRM,” tegasnya.
Saat ini, kata Firman, kebijakan perusahaan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional, kompetensi, serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) terhadap TKA terkait.
“Kami mengingatkan Li Changjin untuk menghentikan pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap TNI. Jangan kabur, selesaikan persoalan hukum Anda di negara kami,” tegas Firman.
Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2022, Li Changjin—WNA asal China yang berdomisili di Australia—diduga terlibat tindak pidana di Indonesia dan dijerat pasal berlapis. Interpol juga telah menerbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022, dengan status fugitive wanted for prosecution.
“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Setiap opini, tuduhan, dan fitnah keji terhadap negara dan TNI tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan,” pungkas Firman. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini