Pontianak    

Pemprov Kalbar Raih Predikat Informatif, Tembus 10 Besar Nasional Keterbukaan Informasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 16 Desember 2025
Pemprov Kalbar Raih Predikat Informatif, Tembus 10 Besar Nasional Keterbukaan Informasi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mencatat capaian positif di tingkat nasional. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025), Pemprov Kalbar menerima penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif.

Dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Publik (KIP), Pemprov Kalbar meraih skor 95,58. Capaian ini mengantarkan Kalbar ke peringkat 10 nasional, melonjak enam peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tak hanya itu, Pemprov Kalbar juga berhasil menempati peringkat 3 nasional dalam hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Mewakili Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, Christianus Lumano, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Kita bersyukur atas hasil yang diraih Pemprov Kalbar. Tahun ini kita naik enam peringkat dan berhasil berada di posisi sepuluh besar nasional,” ujarnya.

Christianus menjelaskan, penilaian Monev KIP menitikberatkan pada proses dan implementasi keterbukaan informasi publik di badan publik, khususnya dalam mengukur tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Monev KIP, aspek yang dinilai meliputi ketersediaan informasi publik, kemudahan akses informasi, kecepatan respon terhadap permintaan informasi, serta keakuratan dan kelengkapan data yang disampaikan kepada masyarakat.

Sementara itu, penilaian IKIP lebih berfokus pada hasil dan dampak keterbukaan informasi. Indikator yang dinilai antara lain tingkat kepuasan masyarakat, partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan, serta dampak keterbukaan informasi terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah.

“Singkatnya, Monev KIP menilai proses, sedangkan IKIP menilai hasil dan dampaknya bagi masyarakat,” jelas Christianus.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar penyampaian angka indeks, melainkan wujud akuntabilitas negara dalam memastikan hak publik atas informasi terpenuhi.

“IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP juga berfungsi sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Donny.

Ia menambahkan, IKIP 2025 menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik tidak lagi dipandang sebagai agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan. (Red)

Artikel Selanjutnya
Tim Tenis Pemkot Pontianak Ganda Putra Eksekutif Siap Rebut Juara Turnamen Tenis se-Kalbar
Selasa, 16 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Manajemen Baru PT SRM Bantah Klaim Li Changjin soal Insiden WNA China di Area Tambang Ketapang
Selasa, 16 Desember 2025

Berita terkait