KalbarOnline, Jakarta – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memberikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan peringkat ke-4 nasional sebagai “Desa Transparan”.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wahyudi Hidayat selaku Wakil Bupati Kapuas Hulu di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (08/11/2022).
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2022 merupakan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Menyadari pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik baik pada pemerintahan pusat, daerah bahkan pada pemerintahan desa yang merupakan cermin dan wajah terdepan negara ini, Komisi Informasi Pusat memandang perlu melakukan evaluasi kepada Pemerintah Desa yang melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Adapun evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut telah selesai dilaksanakan dan saat ini telah dihasilkan 10 nominasi desa terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah diraih tersebut, semoga kedepan, informasi publik yang ada semakin terbuka, agar semakin transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Dan Desa Titian Kuala bisa menginspirasi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu,” harapnya.
Hadir mendampingi Wabup Wahyudi dalam kegiatan tersebut, yakni Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Hairudin, Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rupinus, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Nanang Padli dan perangkat Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau. (Ishaq)
Comment