Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 17 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Salah satu langkahnya melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.
Kegiatan yang digelar di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (17/6/2026) itu dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona.
Dalam kesempatan tersebut, Elsa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, PPID diminta memahami secara utuh mana informasi yang dapat diakses publik dan mana yang termasuk informasi dikecualikan.
Menurutnya, PPID pelaksana memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan informasi dari pemerintah.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Elsa menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dikecualikan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah terkait.
Karena itu, ia mengingatkan agar PPID pelaksana benar-benar cermat dalam menyusun daftar informasi yang dikecualikan, termasuk memperhatikan substansi informasi dan jangka waktu pengecualiannya.
"PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi," katanya.
Selain itu, Elsa juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, khususnya terkait batas waktu dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat.
Ia mengingatkan, jika batas waktu pelayanan terlewati, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga membawa persoalan tersebut ke sengketa informasi di Komisi Informasi.
"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat," pesannya.
Elsa mengungkapkan, pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Pemkot Pontianak berhasil meraih predikat informatif dan menempati peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.
Capaian tersebut, menurutnya, tidak lepas dari kerja keras para PPID pelaksana, dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana," tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh OPD untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi.
Menurut Elsa, kegiatan bimbingan teknis ini menjadi momentum penting bagi para PPID untuk memperdalam pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dengan aktif berdiskusi bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat," pungkasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat di Kota Pontianak. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Salah satu langkahnya melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.
Kegiatan yang digelar di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (17/6/2026) itu dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona.
Dalam kesempatan tersebut, Elsa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, PPID diminta memahami secara utuh mana informasi yang dapat diakses publik dan mana yang termasuk informasi dikecualikan.
Menurutnya, PPID pelaksana memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan informasi dari pemerintah.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Elsa menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dikecualikan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah terkait.
Karena itu, ia mengingatkan agar PPID pelaksana benar-benar cermat dalam menyusun daftar informasi yang dikecualikan, termasuk memperhatikan substansi informasi dan jangka waktu pengecualiannya.
"PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi," katanya.
Selain itu, Elsa juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, khususnya terkait batas waktu dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat.
Ia mengingatkan, jika batas waktu pelayanan terlewati, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga membawa persoalan tersebut ke sengketa informasi di Komisi Informasi.
"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat," pesannya.
Elsa mengungkapkan, pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Pemkot Pontianak berhasil meraih predikat informatif dan menempati peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.
Capaian tersebut, menurutnya, tidak lepas dari kerja keras para PPID pelaksana, dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana," tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh OPD untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi.
Menurut Elsa, kegiatan bimbingan teknis ini menjadi momentum penting bagi para PPID untuk memperdalam pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dengan aktif berdiskusi bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat," pungkasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat di Kota Pontianak. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini