Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 27 September 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalbar
menggelar forum koordinasi se-Indonesia di gedung Anex Untan Pontianak, Kamis
(27/9/2018).
Dalam forum kordinasi tersebut mengangkat tema ‘Revitalisasi
Forum Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi’ guna mendorong
implementasi Undang-undang keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Wakil Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Ir. Syawal
Bondoreso selaku staff ahli Gubernur bidang sosial dan SDM yang membuka kegiatan
tersebut mengungkapkan, Pemerintah saat ini telah jauh berbeda dengan model
pemerintahan yang terjadi pada masa lampau sebab pemerintah daerah sekarang ini
dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good
Governance).
“Konsep pemerintahan yang lebih baik menuntut adanya
partisipasi semua warga dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan
pelaksanaan program kegiatan,” ungkap Syawal membacakan sambutan Wakil Gubernur.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2008 lahirlah
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada prinsipnya, UU KIP menjadi jaminan hak konstitusi bagi
setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik,” tuturnya.
Dengan Undang-undang KIP tak hanya menjamin hak akses bagi
setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, tapi juga menuntut kita
sebagai Badan Publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi
publik secara maksimal.
“Undang-undang ini memberikan Guidance bagi kita selaku Badan Publik, untuk menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat. Badan Publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat,
benar dan tidak menyesatkan,” tukasnya.
Sedangkan provinsi Kalimantan Barat mempunyai komitmen besar
untuk mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik dengan
sebaik-baiknya dengan membentuk Komisi Informasi provinsi yang dibentuk pada
tahun 2015 yang lalu.
“Pembentukan Komisi Informasi Provinsi diharapkan menjadi
penggerak Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat
atas informasi publik,” tegasnya.
“Selain itu juga, pemerintah provinsi kalbar berusaha
melakukan peningkatan terhadap pelayanan Informasi Publik secara maksimal. PPID
provinsi juga sebagai ujung tombak mengimplementasikan UU KIP di Badan Publik
sudah terbentuk sejak tahun 2011,” pungkasnya.
Dengan forum koordinasi ini semakin menumbuhkan gairah
keterbukaan, sehingga keterbukaan informasi publik untuk demokrasi yang
berkualitas dapat terwujud di Indonesia. (Agung Humas Pemprov/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalbar
menggelar forum koordinasi se-Indonesia di gedung Anex Untan Pontianak, Kamis
(27/9/2018).
Dalam forum kordinasi tersebut mengangkat tema ‘Revitalisasi
Forum Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi’ guna mendorong
implementasi Undang-undang keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Wakil Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Ir. Syawal
Bondoreso selaku staff ahli Gubernur bidang sosial dan SDM yang membuka kegiatan
tersebut mengungkapkan, Pemerintah saat ini telah jauh berbeda dengan model
pemerintahan yang terjadi pada masa lampau sebab pemerintah daerah sekarang ini
dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good
Governance).
“Konsep pemerintahan yang lebih baik menuntut adanya
partisipasi semua warga dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan
pelaksanaan program kegiatan,” ungkap Syawal membacakan sambutan Wakil Gubernur.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2008 lahirlah
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada prinsipnya, UU KIP menjadi jaminan hak konstitusi bagi
setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik,” tuturnya.
Dengan Undang-undang KIP tak hanya menjamin hak akses bagi
setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, tapi juga menuntut kita
sebagai Badan Publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi
publik secara maksimal.
“Undang-undang ini memberikan Guidance bagi kita selaku Badan Publik, untuk menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat. Badan Publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat,
benar dan tidak menyesatkan,” tukasnya.
Sedangkan provinsi Kalimantan Barat mempunyai komitmen besar
untuk mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik dengan
sebaik-baiknya dengan membentuk Komisi Informasi provinsi yang dibentuk pada
tahun 2015 yang lalu.
“Pembentukan Komisi Informasi Provinsi diharapkan menjadi
penggerak Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat
atas informasi publik,” tegasnya.
“Selain itu juga, pemerintah provinsi kalbar berusaha
melakukan peningkatan terhadap pelayanan Informasi Publik secara maksimal. PPID
provinsi juga sebagai ujung tombak mengimplementasikan UU KIP di Badan Publik
sudah terbentuk sejak tahun 2011,” pungkasnya.
Dengan forum koordinasi ini semakin menumbuhkan gairah
keterbukaan, sehingga keterbukaan informasi publik untuk demokrasi yang
berkualitas dapat terwujud di Indonesia. (Agung Humas Pemprov/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini