Pontianak    

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Berkualitas, PPID Kalbar Gelar Forum Koordinasi se-Indonesia

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 27 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalbar

menggelar forum koordinasi se-Indonesia di gedung Anex Untan Pontianak, Kamis

(27/9/2018).

Dalam forum kordinasi tersebut mengangkat tema ‘Revitalisasi

Forum Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi’ guna mendorong

implementasi Undang-undang keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Wakil Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Ir. Syawal

Bondoreso selaku staff ahli Gubernur bidang sosial dan SDM yang membuka kegiatan

tersebut mengungkapkan, Pemerintah saat ini telah jauh berbeda dengan model

pemerintahan yang terjadi pada masa lampau sebab pemerintah daerah sekarang ini

dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good

Governance).

“Konsep pemerintahan yang lebih baik menuntut adanya

partisipasi semua warga dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan

pelaksanaan program kegiatan,” ungkap Syawal membacakan sambutan Wakil Gubernur.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2008 lahirlah

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pada prinsipnya, UU KIP menjadi jaminan hak konstitusi bagi

setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik,” tuturnya.

Dengan Undang-undang KIP tak hanya menjamin hak akses bagi

setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, tapi juga menuntut kita

sebagai Badan Publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi

publik secara maksimal.

“Undang-undang ini memberikan Guidance bagi kita selaku Badan Publik, untuk menyediakan,

memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan

masyarakat. Badan Publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat,

benar dan tidak menyesatkan,” tukasnya.

Sedangkan provinsi Kalimantan Barat mempunyai komitmen besar

untuk mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik dengan

sebaik-baiknya dengan membentuk Komisi Informasi provinsi yang dibentuk pada

tahun 2015 yang lalu.

“Pembentukan Komisi Informasi Provinsi diharapkan menjadi

penggerak Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola

pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat

atas informasi publik,” tegasnya.

“Selain itu juga, pemerintah provinsi kalbar berusaha

melakukan peningkatan terhadap pelayanan Informasi Publik secara maksimal. PPID

provinsi juga sebagai ujung tombak mengimplementasikan UU KIP di Badan Publik

sudah terbentuk sejak tahun 2011,” pungkasnya.

Dengan forum koordinasi ini semakin menumbuhkan gairah

keterbukaan, sehingga keterbukaan informasi publik untuk demokrasi yang

berkualitas dapat terwujud di Indonesia. (Agung Humas Pemprov/Fai)

Artikel Selanjutnya
Kriyanusa 2018, Lismaryani Sutarmidji Minta Dekranasda se-Kalbar Lebih Kreatif
Rabu, 26 September 2018
Artikel Sebelumnya
Jangan Melulu Eksploitasi SDA, Midji Ajak Ubah Konsep Pembangunan Melalui Sektor Pariwisata dan Jasa
Rabu, 26 September 2018

Berita terkait