Ketapang    

Polisi Ringkus IRT di Ketapang

5,61 Gram Sabu Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 09 Maret 2026
Polisi Ringkus IRT di Ketapang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (40), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Diamankannya pelaku ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Niptah.

Ia menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram bruto beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Niptah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Niptah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Ketapang dalam upaya pemberantasan narkotika. Ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden RI,” tutup Niptah. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
KAWAN Ketapang Gelar Buka Puasa Bersama Mualaf, Bangun Kebersamaan di Bulan Ramadan
Senin, 09 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Wabup Ketapang Pimpin Safari Ramadan di Desa Mekar Sari
Senin, 09 Maret 2026

Berita terkait