Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (40), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Diamankannya pelaku ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Niptah.
Ia menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram bruto beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Niptah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Niptah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Ketapang dalam upaya pemberantasan narkotika. Ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden RI,” tutup Niptah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (40), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Diamankannya pelaku ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Niptah.
Ia menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram bruto beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Niptah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Niptah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Ketapang dalam upaya pemberantasan narkotika. Ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden RI,” tutup Niptah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini