Pontianak    

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Sekolah di Pontianak

Curi 3 Laptop untuk Beli Sabu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 10 Maret 2026
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Sekolah di Pontianak
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang residivis spesialis pembobol sekolah yang kembali beraksi di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.

Pelaku berinisial RY, ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah melakukan aksi pembobolan di sebuah sekolah yang berada di Jalan Putri Candramidi, Gang Sanjaya nomor 17, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah mengetahui ruang Tata Usaha sekolah dibobol saat aktivitas belajar sedang libur.

"Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang," ujar Ryan.

Barang yang dicuri pelaku antara lain satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop Acer warna hitam, satu unit laptop HP warna hitam, satu unit infocus warna putih, serta satu unit modem merek D-Link. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta.

Dari keterangan saksi, pelaku diketahui masuk ke dalam ruangan melalui jendela belakang ruang tata usaha.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Tim yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kawasan Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras berhasil menangkap tersangka RY beserta barang bukti. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembobolan pada tahun 2023," ungkap Ryan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit infocus, serta satu unit modem.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang-barang tersebut rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Melihat Teman Tuli Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As Sami
Selasa, 10 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Melihat Teman Tuli Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As Sami
Selasa, 10 Maret 2026

Berita terkait