KalbarOnline, Pontianak – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobol jok motor yang terjadi di komplek ruko Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (20/10/2024). Pelaku berinisial MA dan HS.
Kedua pelaku mencuri barang-barang korban yang tersimpan dalam jok sepeda motor. Saat itu korban sedang berolahraga dan motor di parkir depan Bank Kalbar Cabang Ayani.
Barang yang diambil kedua pelaku berupa satu buah dompet warna hitam berisikan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 10.300.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.549.000.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dan pengecekan CCTV, pelaku akhirnya dikenali,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, Minggu (20/10/2024).
Berdasarkan informasi diperoleh, terduga para pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mengintai keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku tak berkutik dibekuk.
“Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan, saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Jatmiko.
Saat dilakukan interogasi singkat, kedua pelaku mengakui aksi kejahatan yang pernah dilakukannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara. (Lid)
Comment