Kubu Raya    

Pria di Kubu Raya Gelapkan Uang Hasil Jual Sepeda Motor Rp 50 juta

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 02 Juli 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial YG di Kubu Raya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor. Total uang yang digelapkan pria 31 tahun ini mencapai Rp 50 juta.

Korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/06/2024).

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, YG yang bekerja di salah satu percetakan batako di Kecamatan Sungai Kakap, memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli untuk melancarkan aksinya.

“Setelah menerima uang dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban," ungkap Aiptu Ade pada Selasa, (02/07/2024).

Ade bilang, saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Ade mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.

“STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Artikel Sebelumnya
Capaian Desa Mandiri di Provinsi Kalbar Meningkat
Selasa, 02 Juli 2024

Berita terkait