Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial YG di Kubu Raya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor. Total uang yang digelapkan pria 31 tahun ini mencapai Rp 50 juta.
Korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/06/2024).
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, YG yang bekerja di salah satu percetakan batako di Kecamatan Sungai Kakap, memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli untuk melancarkan aksinya.
“Setelah menerima uang dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban," ungkap Aiptu Ade pada Selasa, (02/07/2024).
Ade bilang, saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Ade mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.
“STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap,” tegasnya. (Lid)
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial YG di Kubu Raya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor. Total uang yang digelapkan pria 31 tahun ini mencapai Rp 50 juta.
Korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/06/2024).
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, YG yang bekerja di salah satu percetakan batako di Kecamatan Sungai Kakap, memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli untuk melancarkan aksinya.
“Setelah menerima uang dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban," ungkap Aiptu Ade pada Selasa, (02/07/2024).
Ade bilang, saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Ade mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.
“STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini