Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 06 Juli 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial HY (35 tahun) lantaran diduga menggelapkan uang senilai hampir setengah miliar di perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, HY ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang, Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"(HY) selaku kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan (PT Sukadana Djaya) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Ade, Kamis (06/07/2023) pagi.
Ade menerangkan, HY yang merupakan warga Kota Pontianak itu awalnya telah dicurigai saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Di mana tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.
"Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp 453.086.739 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah)," beber Ade.
Setelah mendapat laporan itu, HY pun diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan, pada Selasa (04/07/23), sekitar pukul 12.30 Wib.
"Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya, di mana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial HY (35 tahun) lantaran diduga menggelapkan uang senilai hampir setengah miliar di perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, HY ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang, Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"(HY) selaku kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan (PT Sukadana Djaya) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Ade, Kamis (06/07/2023) pagi.
Ade menerangkan, HY yang merupakan warga Kota Pontianak itu awalnya telah dicurigai saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Di mana tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.
"Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp 453.086.739 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah)," beber Ade.
Setelah mendapat laporan itu, HY pun diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan, pada Selasa (04/07/23), sekitar pukul 12.30 Wib.
"Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya, di mana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini