Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 26 Maret 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku diamankan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/03/2024) lalu.
Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya tersebut dibantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.
Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara, seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah petugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander, pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas.
Dari situ, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[caption id="attachment_157470" align="alignnone" width="940"]
Barang bukti. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, bahwa kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander itu dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya. Alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade, Selasa (26/03/2024).
Ade menerangkan, awalnya mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalahgunakan oleh pelaku. Mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp 15 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.
“Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 15 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade. (Indri)
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku diamankan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/03/2024) lalu.
Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya tersebut dibantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.
Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara, seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah petugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander, pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas.
Dari situ, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[caption id="attachment_157470" align="alignnone" width="940"]
Barang bukti. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)[/caption]
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, bahwa kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander itu dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya. Alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade, Selasa (26/03/2024).
Ade menerangkan, awalnya mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalahgunakan oleh pelaku. Mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp 15 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.
“Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 15 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini