Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

KalbarOnline, Kubu Raya – SS yang tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto, Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Pria 22 tahun asal Kubu Raya itu ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya, pada Kamis (04/01/2024) malam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. SS kata Ade ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (04/01/2024) Pukul 23.00 Wib.

“Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namun petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,” kata Ade, Senin (08/01/2024).

Baca Juga :  Remaja Pembawa Sabu ke Lapas Ketapang Diperiksa, Polisi Amankan Istri Narapidana

Ade menjelaskan, kalau peristiwa pencurian itu diketahui saat korban hendak berangkat, pada pada Minggu (31/12/2023) pukul 06.00 Wib. Di mana sepeda motor Honda GL kesayangan yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, hingga akhirnya SS berhasil ditangkap.

“Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

Baca Juga :  Bupati Muda : Pancasila Sumber Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

“Ya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya lagi.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Pelaku mengaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment