Nekat Curi Motor untuk Sabu dan Judi, Residivis Ditangkap Lagi

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial WU (23 tahun) kembali harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Teluk Pakedai yang jugai residivis ini ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya.

Tindak pidana yang ia lakukan itu demi memenuhi hasratnya akan narkotika jenis sabu dan perjudian online.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Penangkapan WU dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (06/07/2024) pukul 22.00 WIB. WU ditangkap petugas bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Baca Juga :  Ingatkan OPD Tidak Boros Anggaran, Bupati Muda : Efesiensi

Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menyampaikan, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel stop kontak pada Jumat (05/07/2024) malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut, kemudian setelah beberapa meter dari rumah korban pelaku menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade, Senin (22/07/2024).

WU dikatakan Ade, sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya itu kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli, karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Gang Sakura, Sungai Raya

“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan untuk bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 4 juta bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

“Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tutup Ade. (Jau)

Comment