Pontianak    

Curi Lonceng SD Karya Yoseph Seberat 20 Kg, Tiga Residivis Ditangkap, Polisi: Dijual untuk Sabu dan Judul

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 22 Januari 2026
Curi Lonceng SD Karya Yoseph Seberat 20 Kg, Tiga Residivis Ditangkap, Polisi: Dijual untuk Sabu dan Judul
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SD Karya Yoseph, Jalan Patimura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.

“Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Ketiganya merupakan residivis,” ujar AKP Wagitri, Kamis (22/01/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 23.53 WIB. Para pelaku mengambil satu buah lonceng tembaga seberat sekitar 20 kilogram milik SD Karya Yoseph. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SI (33 tahun), A (22 tahun) dan ANS (32 tahun). Berdasarkan data kepolisian, ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana sebelumnya.

Dalam proses penangkapan, polisi terlebih dahulu mengamankan SI di kawasan Jalan Sutan Muhammad, Pontianak Kota, pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku pertama, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat,” jelas AKP Wagitri.

Dari keterangan para pelaku, lonceng tembaga hasil curian tersebut dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Jalan Dr Wahidin seharga Rp 1.620.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu biru yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain, pelaku lain yang terlibat, serta barang bukti tambahan.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan,” tutup AKP Wagitri. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Polres Ketapang Dalami Dugaan Pelanggaran K3 dalam Kecelakaan Maut di PLTU Sukabangun
Kamis, 22 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Menteri Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Bencana di Sumatera Aman, Gunakan Eks HGU Hingga Tanah Terlantar
Kamis, 22 Januari 2026

Berita terkait