Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 31 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang residivis kasus pencurian kembali melancarkan aksinya. Pelaku berinisial DD (33 tahun) ini mencuri di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, pada Minggu (27/1/24) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi dalam keterangannya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, pada Senin (29/01/2024).
Suryadi menerangkan, penangkapan berawal dari laporan dan keterangan pelapor. Pihaknya kemudian mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukan wajah pelaku.
“Berbekal dari rekaman tersebut Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Kemudian, pada hari Senin 29 Januari 2024, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
[caption id="attachment_153202" align="alignnone" width="1024"]
Barang bukti yang diamankan. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
“Tanpa membuang waktu, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kami amankan,” terang Suryadi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah tabung gas 3 Kg dan sepasang sepatu roda. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tukas Suryadi. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang residivis kasus pencurian kembali melancarkan aksinya. Pelaku berinisial DD (33 tahun) ini mencuri di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, pada Minggu (27/1/24) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi dalam keterangannya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, pada Senin (29/01/2024).
Suryadi menerangkan, penangkapan berawal dari laporan dan keterangan pelapor. Pihaknya kemudian mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukan wajah pelaku.
“Berbekal dari rekaman tersebut Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Kemudian, pada hari Senin 29 Januari 2024, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
[caption id="attachment_153202" align="alignnone" width="1024"]
Barang bukti yang diamankan. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
“Tanpa membuang waktu, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kami amankan,” terang Suryadi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah tabung gas 3 Kg dan sepasang sepatu roda. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tukas Suryadi. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini