Polsek Pontianak Kota Ringkus Residivis Pencurian

KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial Trydi alias Toradi.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Swignyo, Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.

PelantikanKepalaDaerah2025

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar menyampaikan, penangkapan pelaku bermula setelah anggotanya di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 Wib.

Baca Juga :  Maling Uang Ratusan Juta, Kepala Dusun di Ketapang Diamankan Polisi

“Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial Trydi alias Toradi,” ujarnya.

(Foto: Humas Polsek Pontianak Kota)

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting,” lanjut Denni.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol Klinik Naraya, Kapolsek: Pelaku Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara

Menurut keterangan pelaku, bahwa uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tuturnya. (Jau)

Comment