Kubu Raya    

Polsek Pontianak Kota Ringkus Residivis Pencurian

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 08 Februari 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial Trydi alias Toradi.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Swignyo, Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar menyampaikan, penangkapan pelaku bermula setelah anggotanya di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 Wib.

"Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial Trydi alias Toradi," ujarnya.

[caption id="attachment_197139" align="alignnone" width="1043"] (Foto: Humas Polsek Pontianak Kota)[/caption]

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting," lanjut Denni.

Menurut keterangan pelaku, bahwa uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

"Untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tuturnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pj Wako Pontianak dan Jajaran Serahkan Bantuan Sembako dan Pakaian ke Mempawah dan Sambas
Sabtu, 08 Februari 2025
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Resmi Gabung ke Partai Nasdem
Sabtu, 08 Februari 2025

Berita terkait