Kubu Raya    

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencurian Beras dan Kompor Gas di Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 05 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus DPO

pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berinisial PP. Penangkapan diawali laporan YS

(korban) warga Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya bahwa

PP telah diduga keras melakukan pencurian berupa beras sebanyak 12 karung dan 1

mesin kompor gas merk Rinnai di toko YS tepatnya pasar Senggol Alas Kusuma,

Dusun Kuala Dua.

“Terlapor merusak pintu depan toko milik pelapor. Atas

kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.6 juta. Selanjutnya

pelapor membuat laporan Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” ujar

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Kamis (4/4/2019).

Kapolsek mengungkap, pada hari Rabu 3 April 2019 sekitar

pukul 07.00 WIB dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Sungai Raya

mengamanakan pria berumur 26 tahun yakni PP. Setelah dilakukan pengembangan

terhadap PP, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatan tidak terpujinya itu

dilakukan bersama temannya berinisial H.

“Atas kejadian tersebut terlapor H dan PP dibawa ke Polsek

Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Kunker ke Padang Tikar, Sutarmidji Dorong Terbentuknya Bumdes
Jumat, 05 April 2019
Artikel Sebelumnya
Buka O2SN dan FLS2N, Bupati Muda: Momentum Kaderisasi dan Regenerasi Atlet dan Pelaku Seni
Jumat, 05 April 2019

Berita terkait