Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencurian Beras dan Kompor Gas di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berinisial PP. Penangkapan diawali laporan YS (korban) warga Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya bahwa PP telah diduga keras melakukan pencurian berupa beras sebanyak 12 karung dan 1 mesin kompor gas merk Rinnai di toko YS tepatnya pasar Senggol Alas Kusuma, Dusun Kuala Dua.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Gelar Perkara Curanmor

“Terlapor merusak pintu depan toko milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.6 juta. Selanjutnya pelapor membuat laporan Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Kamis (4/4/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolsek mengungkap, pada hari Rabu 3 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Sungai Raya mengamanakan pria berumur 26 tahun yakni PP. Setelah dilakukan pengembangan terhadap PP, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatan tidak terpujinya itu dilakukan bersama temannya berinisial H.

Baca Juga :  Sudah 77 Orang Dinyatakan Positif dan Satu Kasus Meninggal dari Klaster Tahlilan dan Pelayat di Mega Blora Kubu Raya

“Atas kejadian tersebut terlapor H dan PP dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)

Comment