KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21 tahun) asal Desa Wajok Hulu, Kecamatan SIantan, Kabupaten Mempawah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru, Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Di mana pelaku dilaporkan telah mencuri tabung gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo.
Atas perbuatan AH, lanjut ade, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000 dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.
“Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 WIB, HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,” beber Ade saat dikonfirmasi, Selasa (19/09/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat.
“Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155 ribu di Beting Kecamatan Pontianak Timur. Dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 19.000 juta,” katanya.
Ade juga menerangkan, kalau uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
“Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, di mana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya,” ujar Ade.
Sebelumnya diterangkan Ade, kalau dalam melakukan aksinya, pelaku tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, sehingga dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya.
“Selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di Kampung Beting yang ia tidak kenal,” ujar Ade.
Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya, dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang dijual HA di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment