Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 09 April 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Dalam memenuhi kebutuhannya, pria pengangguran berinisial RN (20)
warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya merengsek masuk ke kediaman AT
(39) untuk mengambil barang-barang milik AT (korban).
Alhasil korban yang berdomisili di komplek BTN Teluk Mulus,
Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Hal ini turut dibenarkan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto
saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/4/2019).
Kompol Suanto menerangkan bahwa pelaku RN diduga kuat
melakukan tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit televisi, 1 buah tabung
gas 3 kilogram, sepasang speaker komputer, 3 unit handphone, 1 buah jam tangan
dan 1 karung beras seberat 20 kilogram.
“Tindak pidana pencurian itu dilakukan RN pada Kamis tanggal
(4/4/2019) kemarin,” ujarnya.
Kapolsek mengungkap bahwa terlapor mengambil barang-barang
milik pelapor dengan cara merusak pagar seng belakang rumah pelapor dan turut
menjebol ventilasi dapur rumah milik pelapor. Atas kejadian tersebut, AT
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk diproses lebih lanjut.
“Pada Sabtu (6/4/2019) dari serangkaian hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh anggota lidik Sungai Raya, RN berhasil ditangkap di warung
internet Jalan Adi Sucipto. RN, setelah kita amankan dilakukan introgasi dan mengakui
telah ikut serta melakukan pencurian di rumah korban,” terang Kapolsek.
Kapolsek berujar, pelaku melakukan aksi jahatnya bersama-sama dengan ketiga orang temannya berinisila GR, AR dan RK yang ditetapkan statusnya sebagai DPO.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti berupa beras berat 20 kilogram dan 1 buah tabung gas 3 kilogram dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Dalam memenuhi kebutuhannya, pria pengangguran berinisial RN (20)
warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya merengsek masuk ke kediaman AT
(39) untuk mengambil barang-barang milik AT (korban).
Alhasil korban yang berdomisili di komplek BTN Teluk Mulus,
Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Hal ini turut dibenarkan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto
saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/4/2019).
Kompol Suanto menerangkan bahwa pelaku RN diduga kuat
melakukan tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit televisi, 1 buah tabung
gas 3 kilogram, sepasang speaker komputer, 3 unit handphone, 1 buah jam tangan
dan 1 karung beras seberat 20 kilogram.
“Tindak pidana pencurian itu dilakukan RN pada Kamis tanggal
(4/4/2019) kemarin,” ujarnya.
Kapolsek mengungkap bahwa terlapor mengambil barang-barang
milik pelapor dengan cara merusak pagar seng belakang rumah pelapor dan turut
menjebol ventilasi dapur rumah milik pelapor. Atas kejadian tersebut, AT
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk diproses lebih lanjut.
“Pada Sabtu (6/4/2019) dari serangkaian hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh anggota lidik Sungai Raya, RN berhasil ditangkap di warung
internet Jalan Adi Sucipto. RN, setelah kita amankan dilakukan introgasi dan mengakui
telah ikut serta melakukan pencurian di rumah korban,” terang Kapolsek.
Kapolsek berujar, pelaku melakukan aksi jahatnya bersama-sama dengan ketiga orang temannya berinisila GR, AR dan RK yang ditetapkan statusnya sebagai DPO.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti berupa beras berat 20 kilogram dan 1 buah tabung gas 3 kilogram dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini