KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial MI diamankan anggota Polsek Sungai Raya di Jalan Adi Sucipto tepatnya di Gang. H. Sulaiman, Desa Parit Baru lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (9/3/2019) malam.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa diamankannya pria berusia 30 tahun tersebut berdasarkan laporan warga yang mengaku sebagai korban yakni F yang berdomisili di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
“Kejadian berawal saat pelapor hendak pulang ke rumah bersama temannya. Dalam perjalanan ke rumah tiba-tiba pelapor mendengar adanya suara teriakan maling, setelah itu pelapor yang hendak mendekati suara tersebut melihat ada sekelompok orang berkumpul di depan gang. Tak lama kemudian tiba-tiba sekelompok orang yang mengikuti pelapor dan langsung melakukan penyerangan kepada korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian kepala dan patah gigi dan memar bagian wajah. Guna mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya, pelapor membuat laporan ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut.
“Dari adanya laporan warga ke Polsek Sungai Raya piket Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dan mengamankan MI. Setelah terlapor dibawa ke Polsek Sungai Raya anggota lidik polsek Sungai Raya melakukan interogasi terhadap terlapor bahwa terlapor melakukan pemukulan tersebut bersama temannya Y dan D,” terangnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus tersebut tengah dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik Polsek Sungai Raya untuk dilanjutkan pemeriksaan antara kedua belah pihak. Pelaku diancam pasal 170 KUHP junto 351 KUHP. (ian)
Comment