Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 Maret 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Seorang pria berinisial MI diamankan anggota Polsek Sungai Raya di
Jalan Adi Sucipto tepatnya di Gang. H. Sulaiman, Desa Parit Baru lantaran
diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (9/3/2019) malam.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa diamankannya
pria berusia 30 tahun tersebut berdasarkan laporan warga yang mengaku sebagai
korban yakni F yang berdomisili di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
“Kejadian berawal saat pelapor hendak pulang ke rumah
bersama temannya. Dalam perjalanan ke rumah tiba-tiba pelapor mendengar adanya
suara teriakan maling, setelah itu pelapor yang hendak mendekati suara tersebut
melihat ada sekelompok orang berkumpul di depan gang. Tak lama kemudian
tiba-tiba sekelompok orang yang mengikuti pelapor dan langsung melakukan
penyerangan kepada korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian
kepala dan patah gigi dan memar bagian wajah. Guna mendapatkan keadilan atas
kerugian yang dialaminya, pelapor membuat laporan ke Polsek Sungai Raya guna
proses lebih lanjut.
“Dari adanya laporan warga ke Polsek Sungai Raya piket
Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
tersebut dan mengamankan MI. Setelah terlapor dibawa ke Polsek Sungai Raya
anggota lidik polsek Sungai Raya melakukan interogasi terhadap terlapor bahwa
terlapor melakukan pemukulan tersebut bersama temannya Y dan D,” terangnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus tersebut tengah dilakukan
pendalaman oleh pihak penyidik Polsek Sungai Raya untuk dilanjutkan pemeriksaan
antara kedua belah pihak. Pelaku diancam pasal 170 KUHP junto 351 KUHP. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Seorang pria berinisial MI diamankan anggota Polsek Sungai Raya di
Jalan Adi Sucipto tepatnya di Gang. H. Sulaiman, Desa Parit Baru lantaran
diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (9/3/2019) malam.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa diamankannya
pria berusia 30 tahun tersebut berdasarkan laporan warga yang mengaku sebagai
korban yakni F yang berdomisili di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
“Kejadian berawal saat pelapor hendak pulang ke rumah
bersama temannya. Dalam perjalanan ke rumah tiba-tiba pelapor mendengar adanya
suara teriakan maling, setelah itu pelapor yang hendak mendekati suara tersebut
melihat ada sekelompok orang berkumpul di depan gang. Tak lama kemudian
tiba-tiba sekelompok orang yang mengikuti pelapor dan langsung melakukan
penyerangan kepada korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian
kepala dan patah gigi dan memar bagian wajah. Guna mendapatkan keadilan atas
kerugian yang dialaminya, pelapor membuat laporan ke Polsek Sungai Raya guna
proses lebih lanjut.
“Dari adanya laporan warga ke Polsek Sungai Raya piket
Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
tersebut dan mengamankan MI. Setelah terlapor dibawa ke Polsek Sungai Raya
anggota lidik polsek Sungai Raya melakukan interogasi terhadap terlapor bahwa
terlapor melakukan pemukulan tersebut bersama temannya Y dan D,” terangnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus tersebut tengah dilakukan
pendalaman oleh pihak penyidik Polsek Sungai Raya untuk dilanjutkan pemeriksaan
antara kedua belah pihak. Pelaku diancam pasal 170 KUHP junto 351 KUHP. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini