Pontianak    

Penganiayaan Siswi SMP, Gubernur Kalbar : Hukum Harus Lindungi Korban Bukan Pelaku Pidana

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 10 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji angkat bicara terkait kasus

penganiayaan yang dilakukan 12 siswi dari berbagai SMA di Kota Pontianak

terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, AUD (14).

Hal itu diutarakan Midji melalui postingannya di akun media

sosial instagramnya, @bang.midji, Rabu (10/4/2019) pagi.

Berikut postingan story instagram Gubernur Kalbar, Sutarmidji

Postingan Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Postingan Gubernur Kalbar, Sutarmidji (Foto: Fai)

Sebagai Gubernur, dirinya mengaku prihatin dengan kasus

penganiayaan tersebut, terlebih dasar penganiayaan tersebut dinilainya merupakan

masalah sepele.

“Saya sungguh sangat prihatin dengan kasus pengeroyokan

(penganiayaan) oleh 12 anak perempuan terhadap anak perempuan juga, hanya

karena masalah sepele,” ujarnya.

https://www.instagram.com/p/BwDbHG1AXXG/?utm_source=ig_web_copy_link

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu berujar, para

pelaku memang merupakan anak di bawah umur namun, tegas dia, perbuatannya lebih

dari kenakalan anak di bawah umur.

“Mereka memang masih di bawah umur, tetapi kalau dikaji, apa

yang mereka lakukan lebih dari anak di bawah umur,” tegasnya.

Baca Juga : Dukung

Orang Tua Siswi SMP Korban Penganiayaan, Sutarmidji : Harus Ada Efek Jera

Untuk itu, mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini

berharap agar kasus ini ditangani secara hukum. Ia juga meminta agar semua

pihak terkait mengenyampingkan persoalan umur pelaku. Pasalnya, tegas Midji, hukum

harus melindungi korban bukan pelaku pidana.

“Saya berharap kasus ini ditangani secara hukum dan kita kesampingkan

karena pelakunya anak di bawah umur. Hukum harus melindungi korban bukan pelaku

pidana,” tegasnya.

Baca Juga : Siswi

SMP di Pontianak Dianiaya Belasan Siswi SMA, Keluarga Pilih Jalur Hukum

Baca Juga : Kasus

Penganiayaan Siswi SMP, Wali Kota Pontianak Minta Polisi, Disdik dan KPPAD Usut

Tuntas

Baca Juga : Kasus

Penganiayaan Siswi SMP, KPPAD Kalbar Tegaskan Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

“Harus ada efek jera dan saya dukung upaya orang tua korban

untuk dapatkan keadilan. Guru hendaknya bisa tahu perilaku anak di sekolah,”

pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Kota

Pontianak AUD (14) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 12 siswi

dari sejumlah SMA di Kota Pontianak.

Akibatnya, AUD mengalami luka fisik dan psikologis yang

cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Ibu korban yakni LM menuturkan bahwa peristiwa tersebut

terjadi pada 29 Maret 2019 kemarin setelah dirinya mendapat laporan dari

anaknya AUD.

Baca Juga : Kasus

Penganiayaan Siswi SMP, Tagar #JusticeForAudrey Trending di Twitter

Baca Juga : #JusticeForAudrey

Kasus Penganiayaan Siswi SMP, Ghea Idol : Malu Dek e!

Kejadian inipun lantas menjadi perhatian semua pihak. Mulai dari

artis hingga selebgram turut menyoal kejadian ini. Lini massa Twitter dipenuhi

ratusan ribu cuitan dengan tagar #JusticeForAudrey. Tagar ini lantas menjadi

trending topik nomor satu di Indonesia, Selasa kemarin.

tak sampai disitu, warganet pun turut membuat petisi di

laman Change.org.

Petisi tersebut ditujukan untuk Komisi Pengawasan dan

Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk tidak menyelesaikan kasus dengan akhir

damai.

“Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD)

berharap ini berakhir damai demi masa depan para pelaku. Kenapa korban

kekerasan seperti ini harus damai?” katapembuat petisi, Fachira Anindy, dalam

petisi tersebut seperti dikutip dari Change.org.

(Fai)

Artikel Selanjutnya
Dukung Orang Tua Siswi SMP Korban Penganiayaan, Sutarmidji : Harus Ada Efek Jera
Rabu, 10 April 2019
Artikel Sebelumnya
Penganiayaan Siswi SMP, Gubernur Kalbar : Hukum Harus Lindungi Korban Bukan Pelaku Pidana
Rabu, 10 April 2019

Berita terkait