Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak menggelar upaya diversi dalam
penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14), Selasa (14/5/2019)
siang.
Upaya diversi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan
Negeri Pontianak itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas pengadilan.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah
poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Pontianak, Udjianti, SH., MH. Udjianti selaku fasilitator dalam diversi kali
ini menyatakan bahwa diversi tingkat pengadilan ini telah menemui titik terang
lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menyepakati tiga poin.
“Pertama, pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga
korban. Kedua, pihak pelaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di media
sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Poin
ketiga, sanksi sosial yang diusulkan BAPAS harus dipatuhi pelaku,” tukasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengungkapkan, pada tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk itu, ia berharap segala proses dalam penanganan kasus ini berjalan lancar.
“Tanggal 23 Mei nanti masih dalam agenda yang sama yakni
diversi. Untuk semua perkara anak yang perkaranya di bawah 7 tahun, wajib
dilakukan diversi. Sebenarnya pada diversi hari ini sedang mencapai proses
kesepakatan. Dalam Undang-undang peradilan anak, diversi itu waktunya ditetapkan
selama satu bulan. Jadi, kami bisa melakukan diversi lebih dari satu kali. Jadi
hari ini masih dalam proses berjalan, nanti tanggal 23 Mei, Insya Allah
mencapai kesepakatan,” imbuhnya.
“Mohon doanya, agar semua prosesnya berjalan baik demi
kebaikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak menggelar upaya diversi dalam
penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14), Selasa (14/5/2019)
siang.
Upaya diversi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan
Negeri Pontianak itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas pengadilan.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah
poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Pontianak, Udjianti, SH., MH. Udjianti selaku fasilitator dalam diversi kali
ini menyatakan bahwa diversi tingkat pengadilan ini telah menemui titik terang
lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menyepakati tiga poin.
“Pertama, pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga
korban. Kedua, pihak pelaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di media
sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Poin
ketiga, sanksi sosial yang diusulkan BAPAS harus dipatuhi pelaku,” tukasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengungkapkan, pada tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk itu, ia berharap segala proses dalam penanganan kasus ini berjalan lancar.
“Tanggal 23 Mei nanti masih dalam agenda yang sama yakni
diversi. Untuk semua perkara anak yang perkaranya di bawah 7 tahun, wajib
dilakukan diversi. Sebenarnya pada diversi hari ini sedang mencapai proses
kesepakatan. Dalam Undang-undang peradilan anak, diversi itu waktunya ditetapkan
selama satu bulan. Jadi, kami bisa melakukan diversi lebih dari satu kali. Jadi
hari ini masih dalam proses berjalan, nanti tanggal 23 Mei, Insya Allah
mencapai kesepakatan,” imbuhnya.
“Mohon doanya, agar semua prosesnya berjalan baik demi
kebaikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini