Pontianak    

Diversi Tingkat Pengadilan Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Temui Titik Terang

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 14 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak menggelar upaya diversi dalam

penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14), Selasa (14/5/2019)

siang.

Upaya diversi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan

Negeri Pontianak itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas pengadilan.

Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias gagal.

Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di

tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah

poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.

Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

Pontianak, Udjianti, SH., MH. Udjianti selaku fasilitator dalam diversi kali

ini menyatakan bahwa diversi tingkat pengadilan ini telah menemui titik terang

lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menyepakati tiga poin.

“Pertama, pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga

korban. Kedua, pihak pelaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di media

sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Poin

ketiga, sanksi sosial yang diusulkan BAPAS harus dipatuhi pelaku,” tukasnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengungkapkan, pada tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk itu, ia berharap segala proses dalam penanganan kasus ini berjalan lancar.

“Tanggal 23 Mei nanti masih dalam agenda yang sama yakni

diversi. Untuk semua perkara anak yang perkaranya di bawah 7 tahun, wajib

dilakukan diversi. Sebenarnya pada diversi hari ini sedang mencapai proses

kesepakatan. Dalam Undang-undang peradilan anak, diversi itu waktunya ditetapkan

selama satu bulan. Jadi, kami bisa melakukan diversi lebih dari satu kali. Jadi

hari ini masih dalam proses berjalan, nanti tanggal 23 Mei, Insya Allah

mencapai kesepakatan,” imbuhnya.

“Mohon doanya, agar semua prosesnya berjalan baik demi

kebaikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Gelar Buka Puasa Bersama, Wabup Askiman Ajak Masyarakat Perkokoh Kebersamaan Antar Umat
Selasa, 14 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Beberkan Tiga Poin Kesepakatan, Kuasa Hukum Audrey : Diversi Tingkat Pengadilan Berhasil
Selasa, 14 Mei 2019

Berita terkait