Ketapang    

Keluarga Korban Soroti Status Tahanan Rumah Terdakwa Penganiayaan di Ketapang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 31 Maret 2026
Keluarga Korban Soroti Status Tahanan Rumah Terdakwa Penganiayaan di Ketapang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Keluarga korban penganiayaan, Kiaw Lan, mengaku kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang terkait status penahanan terdakwa Maria Aliana.

Pasalnya, terdakwa yang sempat ditahan selama tiga hari, kini dialihkan menjadi tahanan rumah setelah pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.

Kekecewaan tersebut disampaikan keluarga korban karena menilai adanya perlakuan berbeda terhadap terdakwa. Mereka bahkan mencurigai adanya campur tangan oknum anggota DPRD Ketapang sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Tumbang Titi.

Yandi, anak Kiaw Lan, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang, melainkan tiga orang yang seluruhnya telah membuat laporan polisi.

“Ibu saya, adik-adik saya dan keluarga jadi korban pemukulan, penganiayaan dan kata-kata kasar dari pelaku. Kami sudah buat semua laporan ke polisi, tetapi kenapa jaksa tidak menahan dan justru mengalihkan jadi tahanan rumah. Ini tidak adil, hukum seakan bisa dibayar,” ujarnya saat ditemui di Ketapang, Selasa (31/03/2026).

Menurut Yandi, keputusan pengalihan status penahanan tersebut membuat terdakwa bebas beraktivitas, bahkan disebut berada di Tumbang Titi, padahal statusnya sebagai tahanan kota Ketapang.

“Setahu saya, tahanan kota tidak boleh meninggalkan tempat yang sudah ditentukan. Tapi terdakwa justru berada di rumahnya di Tumbang Titi. Jaraknya sekitar 80 kilometer dari Ketapang, ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan,” katanya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Saya hanya minta jaksa dan hakim adil saja, tidak minta yang lain. Jangan sampai hukum bisa diperjualbelikan. Korban dari perbuatan pelaku ini banyak,” tegasnya.

Melalui kuasa hukum, pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan JPU agar terdakwa kembali ditahan.

Yandi menambahkan, akibat penganiayaan tersebut, ibunya mengalami patah jari kelingking dan sempat kesulitan makan akibat pukulan yang diterima.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 11 November 2024, di rumah korban di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi. Dalam kejadian itu, korban ditendang oleh pelaku hingga mengalami sakit di bagian perut serta cedera pada jari.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ketapang, kasus ini telah teregister dengan nomor 65/Pid.B/2026/PN Ktp. Jaksa Muhammad Nazlan Alfiansyah ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
DPRD Pontianak Soroti Angka Kepuasan 90 Persen, Seluruh OPD Akan Diuji Satu per Satu
Selasa, 31 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
DPRD Pontianak Soroti Angka Kepuasan 90 Persen, Seluruh OPD Akan Diuji Satu per Satu
Selasa, 31 Maret 2026

Berita terkait