Pontianak    

Pondasi Dermaga Retak, Dishub Ajukan Pembangunan Dermaga Baru Penyebrangan Feri Pontianak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 31 Maret 2026
Pondasi Dermaga Retak, Dishub Ajukan Pembangunan Dermaga Baru Penyebrangan Feri Pontianak
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Penyeberangan kapal feri rute Bardan-Siantan Pontianak akan berhenti beroperasi sementara mulai 1 April 2026 akibat kondisi dermaga yang dinilai telah mengalami kerusakan dan dapat memengaruhi keselamatan penggunanya. Rekonstruksi terakhir kali dilakukan pada tahun 2004.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perbaikan kepada Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, pembangunan ulang dermaga bukan pekerjaan yang mudah, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.

“Ini perlu waktu, untuk membangun dermaga seperti ini tidak gampang untuk membangun di tempat yang sama, teknis metodologi pelaksanaannya juga tidak gampang. Tidak mungkin kita tarikin pile (tiang) itu yang 30-an meter itu satu-satu. Costnya lebih besar,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).

Ia menjelaskan, pembongkaran struktur lama bahkan bisa memakan biaya yang setara dengan pembangunan baru, sehingga membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang.

Lebih lanjut Yuli menyebutkan, bahwa keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur tersebut.

“Arahan dari pimpinan yakni Wali Kota, APBD Kota Pontianak saat ini mengalami pemangkasan cukup besar, mencapai sekitar Rp200 miliar. Sementara pembangunan infrastruktur seperti ini membutuhkan biaya yang besar,” jelasnya.

Proposal perbaikan dermaga tersebut, kata dia, telah ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan diajukan ke Kementerian Perhubungan dengan tembusan ke Komisi V DPR RI.

“Kita buat proposal sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Pontianak yang ditujukan untuk kementrian perhubungan tembusan ke komisi V, mudah-mudahan ada responnya,” tambahnya.

Terkait kebijakan teknis lanjutan, Yuli menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Wali Kota Pontianak sebagai penanggung jawab utama program pembangunan di daerah.

Sementara itu, Dinas Perhubungan akan menyiapkan proses administrasi apabila pembangunan fisik telah mencapai progres sekitar 50 hingga 60 persen.

“Prosesnya nanti mengacu pada Permendagri Nomor 19 tentang kerja sama pemanfaatan aset, yang mengatur prosedur serta skema kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta demi memberikan manfaat bersama,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Yonif Uncak Kapuas Siap Kolaborasi bersama Forkopimda Kapuas Hulu
Selasa, 31 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
DPRD Pontianak Soroti Angka Kepuasan 90 Persen, Seluruh OPD Akan Diuji Satu per Satu
Selasa, 31 Maret 2026

Berita terkait