Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 31 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Penyeberangan kapal feri rute Bardan-Siantan Pontianak akan berhenti beroperasi sementara mulai 1 April 2026 akibat kondisi dermaga yang dinilai telah mengalami kerusakan dan dapat memengaruhi keselamatan penggunanya. Rekonstruksi terakhir kali dilakukan pada tahun 2004.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perbaikan kepada Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, pembangunan ulang dermaga bukan pekerjaan yang mudah, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.
“Ini perlu waktu, untuk membangun dermaga seperti ini tidak gampang untuk membangun di tempat yang sama, teknis metodologi pelaksanaannya juga tidak gampang. Tidak mungkin kita tarikin pile (tiang) itu yang 30-an meter itu satu-satu. Costnya lebih besar,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Ia menjelaskan, pembongkaran struktur lama bahkan bisa memakan biaya yang setara dengan pembangunan baru, sehingga membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang.
Lebih lanjut Yuli menyebutkan, bahwa keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur tersebut.
“Arahan dari pimpinan yakni Wali Kota, APBD Kota Pontianak saat ini mengalami pemangkasan cukup besar, mencapai sekitar Rp200 miliar. Sementara pembangunan infrastruktur seperti ini membutuhkan biaya yang besar,” jelasnya.
Proposal perbaikan dermaga tersebut, kata dia, telah ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan diajukan ke Kementerian Perhubungan dengan tembusan ke Komisi V DPR RI.
“Kita buat proposal sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Pontianak yang ditujukan untuk kementrian perhubungan tembusan ke komisi V, mudah-mudahan ada responnya,” tambahnya.
Terkait kebijakan teknis lanjutan, Yuli menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Wali Kota Pontianak sebagai penanggung jawab utama program pembangunan di daerah.
Sementara itu, Dinas Perhubungan akan menyiapkan proses administrasi apabila pembangunan fisik telah mencapai progres sekitar 50 hingga 60 persen.
“Prosesnya nanti mengacu pada Permendagri Nomor 19 tentang kerja sama pemanfaatan aset, yang mengatur prosedur serta skema kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta demi memberikan manfaat bersama,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Penyeberangan kapal feri rute Bardan-Siantan Pontianak akan berhenti beroperasi sementara mulai 1 April 2026 akibat kondisi dermaga yang dinilai telah mengalami kerusakan dan dapat memengaruhi keselamatan penggunanya. Rekonstruksi terakhir kali dilakukan pada tahun 2004.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perbaikan kepada Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, pembangunan ulang dermaga bukan pekerjaan yang mudah, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.
“Ini perlu waktu, untuk membangun dermaga seperti ini tidak gampang untuk membangun di tempat yang sama, teknis metodologi pelaksanaannya juga tidak gampang. Tidak mungkin kita tarikin pile (tiang) itu yang 30-an meter itu satu-satu. Costnya lebih besar,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Ia menjelaskan, pembongkaran struktur lama bahkan bisa memakan biaya yang setara dengan pembangunan baru, sehingga membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang.
Lebih lanjut Yuli menyebutkan, bahwa keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur tersebut.
“Arahan dari pimpinan yakni Wali Kota, APBD Kota Pontianak saat ini mengalami pemangkasan cukup besar, mencapai sekitar Rp200 miliar. Sementara pembangunan infrastruktur seperti ini membutuhkan biaya yang besar,” jelasnya.
Proposal perbaikan dermaga tersebut, kata dia, telah ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan diajukan ke Kementerian Perhubungan dengan tembusan ke Komisi V DPR RI.
“Kita buat proposal sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Pontianak yang ditujukan untuk kementrian perhubungan tembusan ke komisi V, mudah-mudahan ada responnya,” tambahnya.
Terkait kebijakan teknis lanjutan, Yuli menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Wali Kota Pontianak sebagai penanggung jawab utama program pembangunan di daerah.
Sementara itu, Dinas Perhubungan akan menyiapkan proses administrasi apabila pembangunan fisik telah mencapai progres sekitar 50 hingga 60 persen.
“Prosesnya nanti mengacu pada Permendagri Nomor 19 tentang kerja sama pemanfaatan aset, yang mengatur prosedur serta skema kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta demi memberikan manfaat bersama,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini