Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 07 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Penetapan warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,02 triliun menuai sorotan publik.
Pasalnya, status tahanan rumah tersebut diberikan hanya sehari setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Gerry Tri Aryadi membenarkan, bahwa pihak lapas sempat menerima titipan tahanan atas nama Liu Xiaodong pada 3 Februari 2026. Namun, kondisi kesehatan tersangka disebut menjadi pertimbangan utama.
“Benar, kami sempat menerima titipan tahanan. Saat itu yang bersangkutan baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit DBD,” ujar Gerry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (06/02/2026).
Setelah dilakukan observasi, pihak lapas menilai kondisi kesehatan tersangka melemah, sehingga yang bersangkutan dikembalikan kepada pihak yang menahan, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami kembalikan lagi ke pihak penahan. Ternyata perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar menjadi tahanan rumah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai siapa penjamin atau besaran uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, Gerry menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak pengadilan yang memiliki kewenangan penuh terkait status penahanan tersangka.
Liu Xiaodong diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam KUHP baru Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), melanggar Pasal 306 KUHP yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu, 3 Februari 2026, terkait dugaan kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SRM.
Menariknya, saat tiba di Bandara Ketapang, Liu Xiaodong terlihat dalam kondisi sehat dan segar. Ia tiba dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Polri serta didampingi tim kuasa hukumnya.
Alasan penangguhan penahanan karena sakit pun dinilai bertolak belakang dengan insiden di bandara, di mana tersangka sempat melakukan tendangan ke arah seorang jurnalis yang sedang meliput kedatangannya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alasan sakit untuk mendapatkan penangguhan penahanan terkesan mengada-ada. Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan kewenangan subjektif aparat penegak hukum.
“Kalau alasannya sakit, maka syaratnya jelas, harus ada kondisi sakit parah atau mendadak yang membutuhkan perawatan inap di luar lapas, berdasarkan surat keterangan dokter,” kata Abdul Fickar.
Ia juga menilai kecil kemungkinan pelimpahan berkas dari jaksa ke pengadilan dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Menurutnya, kewenangan penangguhan penahanan sejatinya masih berada di tangan Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Menurut saya, sangat mungkin penangguhan itu dilakukan jaksa sebelum berkas masuk pengadilan. Jadi pengadilan tinggal melanjutkan tanpa melakukan penahanan ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap warga negara asing.
“Kita tidak boleh tebang pilih. WNA pun kalau melanggar hukum, apalagi undang-undang darurat, harus diproses dan dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi dengan alasan apa pun,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Penetapan warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,02 triliun menuai sorotan publik.
Pasalnya, status tahanan rumah tersebut diberikan hanya sehari setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Gerry Tri Aryadi membenarkan, bahwa pihak lapas sempat menerima titipan tahanan atas nama Liu Xiaodong pada 3 Februari 2026. Namun, kondisi kesehatan tersangka disebut menjadi pertimbangan utama.
“Benar, kami sempat menerima titipan tahanan. Saat itu yang bersangkutan baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit DBD,” ujar Gerry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (06/02/2026).
Setelah dilakukan observasi, pihak lapas menilai kondisi kesehatan tersangka melemah, sehingga yang bersangkutan dikembalikan kepada pihak yang menahan, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami kembalikan lagi ke pihak penahan. Ternyata perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar menjadi tahanan rumah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai siapa penjamin atau besaran uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, Gerry menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak pengadilan yang memiliki kewenangan penuh terkait status penahanan tersangka.
Liu Xiaodong diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam KUHP baru Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), melanggar Pasal 306 KUHP yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu, 3 Februari 2026, terkait dugaan kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SRM.
Menariknya, saat tiba di Bandara Ketapang, Liu Xiaodong terlihat dalam kondisi sehat dan segar. Ia tiba dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Polri serta didampingi tim kuasa hukumnya.
Alasan penangguhan penahanan karena sakit pun dinilai bertolak belakang dengan insiden di bandara, di mana tersangka sempat melakukan tendangan ke arah seorang jurnalis yang sedang meliput kedatangannya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alasan sakit untuk mendapatkan penangguhan penahanan terkesan mengada-ada. Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan kewenangan subjektif aparat penegak hukum.
“Kalau alasannya sakit, maka syaratnya jelas, harus ada kondisi sakit parah atau mendadak yang membutuhkan perawatan inap di luar lapas, berdasarkan surat keterangan dokter,” kata Abdul Fickar.
Ia juga menilai kecil kemungkinan pelimpahan berkas dari jaksa ke pengadilan dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Menurutnya, kewenangan penangguhan penahanan sejatinya masih berada di tangan Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Menurut saya, sangat mungkin penangguhan itu dilakukan jaksa sebelum berkas masuk pengadilan. Jadi pengadilan tinggal melanjutkan tanpa melakukan penahanan ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap warga negara asing.
“Kita tidak boleh tebang pilih. WNA pun kalau melanggar hukum, apalagi undang-undang darurat, harus diproses dan dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi dengan alasan apa pun,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini