Pontianak    

Kasus 774 Kg Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun, WN China Yu Hao Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp30 Miliar

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 26 Juni 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas Yu Hao (49), terdakwa kasus tambang emas ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun dan hilangnya 774 kilogram emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak, dan memulihkan putusan awal Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Yu Hao, warga negara China.

“Betul (putusan kasasi). Kami segera eksekusi putusannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Rabu (25/6/2025).

Panter membenarkan isi dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada 13 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, Yu Hao dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan dari pidana tersebut.

Persidangan tingkat kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana bersama dua anggota majelis, Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Sidang digelar terbuka untuk umum, namun tanpa dihadiri Yu Hao maupun jaksa.

Kerugian Negara Disebut Capai Triliunan

Kasus tambang ilegal yang menjerat Yu Hao bukan perkara sepele. Dalam dakwaan, Yu Hao disebut terlibat dalam operasi tambang ilegal berskala besar di Ketapang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,020 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas tersebut mengakibatkan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Tambang dijalankan dengan menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) dari dua perusahaan, yakni PT BRT dan PT SPM, yang semestinya hanya digunakan untuk perawatan tambang.

Namun di lapangan, lokasi itu justru dipakai untuk pembongkaran emas menggunakan bahan peledak, serta pemurnian bijih emas secara ilegal. Penyidik bahkan menemukan alat berat seperti pemecah batu, induction furnace, dan cetakan bullion di lokasi.

Tak hanya itu, lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China ikut terlibat, dibantu warga lokal untuk mendukung operasional. Hasil tambang berupa bullion emas dijual ke luar lokasi. Uji sampel mencatat kadar emas mencapai 337 gram per ton batu tergiling, dan mengandung merkuri (Hg) sebesar 41,35 mg/kg.

Kasasi Jadi Jalan Terakhir

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao dari semua dakwaan. Vonis tersebut sempat menuai kontroversi, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampak lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut. Padahal di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang telah menghukum Yu Hao dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

Tak tinggal diam, Kejari Ketapang menyatakan akan menempuh kasasi. “Kita wajib kasasi,” tegas Panter pada 14 Januari 2025 lalu.

Kini, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan vonis bebas itu, dan menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan awal jaksa. Kejaksaan pun menyatakan siap segera mengeksekusi putusan kasasi tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari komitmen menjaga sumber daya alam Kalbar dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Gugat Kejari Landak, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka terhadap PNS Berinisial OJ Sewenang-wenang
Kamis, 26 Juni 2025
Artikel Sebelumnya
Fraksi Golkar DPRD Kapuas Hulu Dorong Eksekutif Tuntaskan Ruas Jalan Embaloh Hilir - Manday
Kamis, 26 Juni 2025

Berita terkait