Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 01 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penegakan dan Operasi kembali melaksanakan pengawasan serta penertiban kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi beserta tim dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemeriksaan dilakukan di empat titik berbeda dan menemukan tiga ASN berada di luar kantor pada jam kerja.
Terhadap ketiga ASN tersebut, petugas melakukan klarifikasi untuk memastikan alasan ketidakhadiran. Hasilnya, mereka belum dapat menunjukkan surat tugas, surat izin, maupun dokumen kedinasan dari atasan berwenang sebagai dasar keberadaan di luar kantor.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Yeddi Surahman menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kesadaran serta kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja, sekaligus mewujudkan kedisiplinan dan profesionalitas aparatur dalam pelayanan masyarakat.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari pembinaan agar setiap ASN memahami dan melaksanakan kewajiban kedinasan sesuai ketentuan. Setiap ASN yang meninggalkan tempat kerja pada jam kerja harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terhadap ASN yang terjaring akan diproses secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti, baik berupa pembinaan maupun pemberian sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.
Sepanjang September 2026, kegiatan pengawasan kepatuhan ASN berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu mencatat data sebagai berikut:
· 14 September 2026: 14 ASN terjaring dan diberikan sosialisasi serta teguran lisan.
· 17 September 2026: 7 ASN terjaring dan diberikan sosialisasi serta teguran lisan.
· 29 September 2026: 3 ASN terjaring dan dikenakan sanksi administrasi.
Dokumen hasil pengawasan dan tindak lanjut akan disampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini dilakukan agar pendisiplinan berjalan terpadu, objektif, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Yeddi menegaskan kegiatan pengawasan kepatuhan ASN akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah memperkuat kedisiplinan aparatur, menegakkan ketentuan jam kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Yeddi berharap seluruh ASN semakin sadar akan kewajiban kedinasan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (Haq)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penegakan dan Operasi kembali melaksanakan pengawasan serta penertiban kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi beserta tim dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemeriksaan dilakukan di empat titik berbeda dan menemukan tiga ASN berada di luar kantor pada jam kerja.
Terhadap ketiga ASN tersebut, petugas melakukan klarifikasi untuk memastikan alasan ketidakhadiran. Hasilnya, mereka belum dapat menunjukkan surat tugas, surat izin, maupun dokumen kedinasan dari atasan berwenang sebagai dasar keberadaan di luar kantor.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Yeddi Surahman menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kesadaran serta kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja, sekaligus mewujudkan kedisiplinan dan profesionalitas aparatur dalam pelayanan masyarakat.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari pembinaan agar setiap ASN memahami dan melaksanakan kewajiban kedinasan sesuai ketentuan. Setiap ASN yang meninggalkan tempat kerja pada jam kerja harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terhadap ASN yang terjaring akan diproses secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti, baik berupa pembinaan maupun pemberian sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.
Sepanjang September 2026, kegiatan pengawasan kepatuhan ASN berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu mencatat data sebagai berikut:
· 14 September 2026: 14 ASN terjaring dan diberikan sosialisasi serta teguran lisan.
· 17 September 2026: 7 ASN terjaring dan diberikan sosialisasi serta teguran lisan.
· 29 September 2026: 3 ASN terjaring dan dikenakan sanksi administrasi.
Dokumen hasil pengawasan dan tindak lanjut akan disampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini dilakukan agar pendisiplinan berjalan terpadu, objektif, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Yeddi menegaskan kegiatan pengawasan kepatuhan ASN akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah memperkuat kedisiplinan aparatur, menegakkan ketentuan jam kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Yeddi berharap seluruh ASN semakin sadar akan kewajiban kedinasan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini