Pontianak    

RSUD Pontianak Gandeng Satpol PP Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 23 Mei 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah mengungkapkan, bahwa pengawasan pelaksanaan perda tersebut dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur.

“Razia rutin terus kami lakukan, namun masih saja ditemukan pelanggaran, baik oleh pasien, keluarga pasien, bahkan oknum pegawai rumah sakit,” ujarnya, Jumat (23/05/2025).

Menurut Eva, meskipun rambu dilarang merokok telah dipasang di sejumlah titik strategis, beberapa individu tetap nekat melanggar aturan tersebut.

“Pegawai yang tertangkap merokok di area rumah sakit akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memperkuat penegakan aturan, pihak rumah sakit berencana menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempertegas penerapan sanksi terhadap pelanggar Perda KTR.

“Dengan keterlibatan Satpol PP, implementasi sanksi akan lebih efektif dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh terhadap regulasi,” pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Warga Sambut Antusias Pasar Murah di Kantor Camat Pontianak Kota
Jumat, 23 Mei 2025
Artikel Sebelumnya
Laman Aplikasi Jepin Hadir dengan Tampilan Baru, Akses Lebih Cepat dan Informasi Terpadu
Jumat, 23 Mei 2025

Berita terkait