Pemkot Pontianak Raih Peringkat Dua Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok

KALBARONLINE.com – Kota Pontianak berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam hal kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk memastikan keberhasilan program ini, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan KTR dengan baik dan sanksi tegas kepada yang melanggar.

“Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang,” katanya.

Hal itu disampaikan Bahasan usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/03/2025).

Baca Juga :  YNCI Pontianak Chapter Berbagi Takjil

Bahasan menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan humanis.

“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegasnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di kantor pemerintah telah mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen. Namun, tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat-tempat umum sebesar 61,9 persen, khususnya di penginapan dan coffee shop.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Titik Api di Kalbar Berkurang Signifikan

“Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum,” ungkapnya.

Ia meminta, setiap kepala perangkat daerah dapat mengintegrasikan rencana program implementasi perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan.

“Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya. (Jau)

Comment