Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 Juni 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Atas komitmennya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan paramesti kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Penghargaan itu diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tingkat nasional di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan RI, Selasa (04/06/2024).
“Penerapan KTR di Kabupaten Kubu Raya ini dilaksanakan sejak tahun 2022, sudah tertuang dalam peraturan bupati yang menerapkan kawasan tanpa rokok. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat,” ungkap Kamaruzaman.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan KTR di sejumlah tempat. Diantaranya pada kantor-kantor pelayanan, sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, tempat bermain anak, dan beberapa kawasan lainnya. Adapun bagi para perokok diberikan ruang khusus.
“Penerapan KTR ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan asap rokok. Terutama bagi bayi, balita, perempuan hamil, dan mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok,” jelasnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, regulasi larangan merokok bukanlah alat yang punya kekuasaan penuh dalam upaya mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Akan tetapi yang lebih efektif adalah menciptakan sebuah gerakan.
“Instruksi itu datangnya dari sini (pemerintah) sedangkan movement itu datangnya dari mereka (masyarakat),” kata Menteri Budi dalam sambutannya.
Ia meminta kepada para kepala daerah untuk membuat program agar orang-orang menyadari bahwa merokok itu tidak baik.
“Buat paradigma kepada anak muda bahwa merokok adalah sesuatu yang tidak keren, tidak gaya, dan old generations,” ujarnya.
Dia kemudian mencontohkan kopi tanpa gula yang sehat, seperti Americano dan Espresso, yang kini menjadi sesuatu yang punya citra keren, atau kegiatan Car Free Day yang membuat orang mau berlari tanpa disuruh.
“Dua contoh kopi tanpa gula dan lari tanpa disuruh. Itu yang saya minta kepada semua pemerintah daerah lakukan juga untuk (larangan) merokok ini,” katanya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Atas komitmennya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan paramesti kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Penghargaan itu diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tingkat nasional di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan RI, Selasa (04/06/2024).
“Penerapan KTR di Kabupaten Kubu Raya ini dilaksanakan sejak tahun 2022, sudah tertuang dalam peraturan bupati yang menerapkan kawasan tanpa rokok. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat,” ungkap Kamaruzaman.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan KTR di sejumlah tempat. Diantaranya pada kantor-kantor pelayanan, sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, tempat bermain anak, dan beberapa kawasan lainnya. Adapun bagi para perokok diberikan ruang khusus.
“Penerapan KTR ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan asap rokok. Terutama bagi bayi, balita, perempuan hamil, dan mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok,” jelasnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, regulasi larangan merokok bukanlah alat yang punya kekuasaan penuh dalam upaya mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Akan tetapi yang lebih efektif adalah menciptakan sebuah gerakan.
“Instruksi itu datangnya dari sini (pemerintah) sedangkan movement itu datangnya dari mereka (masyarakat),” kata Menteri Budi dalam sambutannya.
Ia meminta kepada para kepala daerah untuk membuat program agar orang-orang menyadari bahwa merokok itu tidak baik.
“Buat paradigma kepada anak muda bahwa merokok adalah sesuatu yang tidak keren, tidak gaya, dan old generations,” ujarnya.
Dia kemudian mencontohkan kopi tanpa gula yang sehat, seperti Americano dan Espresso, yang kini menjadi sesuatu yang punya citra keren, atau kegiatan Car Free Day yang membuat orang mau berlari tanpa disuruh.
“Dua contoh kopi tanpa gula dan lari tanpa disuruh. Itu yang saya minta kepada semua pemerintah daerah lakukan juga untuk (larangan) merokok ini,” katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini