Pontianak    

Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak? Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 12 June 2026
Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak? Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu
Ilustrasi merokok (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menaikkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika sebelumnya pelanggar hanya dikenai denda Rp50 ribu, kini besarannya meningkat lima kali lipat menjadi Rp250 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan kenaikan denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR yang berlaku di berbagai fasilitas publik.

“Tujuan dari kenaikan denda ini untuk meningkatkan kepatuhan. Sesuai Perda yang baru, denda bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok naik dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu,” kata Saptiko, Jumat (12/6/2026).

Tak hanya menyasar individu, Pemkot Pontianak juga memperberat sanksi bagi pemilik usaha maupun pengelola gedung yang tidak menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan baik. Mereka dapat dikenai denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Harapannya masyarakat semakin mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok. Kemudian pemilik usaha maupun pengelola bangunan juga menerapkan KTR dengan baik,” ujarnya.

Menurut Saptiko, tingkat kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah lokasi seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, dan lingkungan perkantoran sudah cukup baik. Namun, pengawasan dan penerapan aturan masih perlu ditingkatkan di sejumlah tempat umum yang menjadi titik berkumpul masyarakat.

“Yang perlu ditingkatkan adalah di tempat-tempat umum, terutama yang berkaitan dengan makan minum seperti kafe dan warung kopi,” katanya.

Ia menilai kesadaran masyarakat Pontianak terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok terus mengalami peningkatan. Meski demikian, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi tujuan banyak pendatang, masih ada masyarakat dari luar daerah yang belum memahami aturan tersebut.

“Sebenarnya masyarakat sudah mulai meningkat kesadarannya. Tetapi karena Pontianak merupakan kota terbuka, banyak pendatang yang mungkin belum mengetahui adanya aturan kawasan tanpa rokok di Kota Pontianak,” jelasnya.

Saptiko menegaskan, regulasi Kawasan Tanpa Rokok tidak dibuat untuk melarang masyarakat merokok ataupun memaksa seseorang berhenti merokok. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok yang dapat berdampak pada kesehatan.

“Peraturan ini tidak membatasi orang yang merokok. Yang kami atur adalah agar asap rokok tidak terhirup oleh mereka yang tidak merokok. Jadi yang merokok tetap bisa merokok, tetapi di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin lepas dari kebiasaan merokok, Pemerintah Kota Pontianak juga menyediakan layanan klinik berhenti merokok di sejumlah fasilitas kesehatan.

“Efek asap rokok juga berbahaya bagi orang yang tidak merokok. Karena itu, kami mengatur agar aktivitas merokok tidak bercampur dengan masyarakat yang tidak merokok,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Kapuas Hulu dan Balai Bahasa Kalbar Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Friday, 12 June 2026
Artikel Sebelumnya
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kapuas Hulu Gelar Latihan Menembak Bersama Forkopimda
Friday, 12 June 2026

Berita terkait