Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 12 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menaikkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika sebelumnya pelanggar hanya dikenai denda Rp50 ribu, kini besarannya meningkat lima kali lipat menjadi Rp250 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan kenaikan denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR yang berlaku di berbagai fasilitas publik.
“Tujuan dari kenaikan denda ini untuk meningkatkan kepatuhan. Sesuai Perda yang baru, denda bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok naik dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu,” kata Saptiko, Jumat (12/6/2026).
Tak hanya menyasar individu, Pemkot Pontianak juga memperberat sanksi bagi pemilik usaha maupun pengelola gedung yang tidak menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan baik. Mereka dapat dikenai denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Harapannya masyarakat semakin mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok. Kemudian pemilik usaha maupun pengelola bangunan juga menerapkan KTR dengan baik,” ujarnya.
Menurut Saptiko, tingkat kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah lokasi seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, dan lingkungan perkantoran sudah cukup baik. Namun, pengawasan dan penerapan aturan masih perlu ditingkatkan di sejumlah tempat umum yang menjadi titik berkumpul masyarakat.
“Yang perlu ditingkatkan adalah di tempat-tempat umum, terutama yang berkaitan dengan makan minum seperti kafe dan warung kopi,” katanya.
Ia menilai kesadaran masyarakat Pontianak terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok terus mengalami peningkatan. Meski demikian, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi tujuan banyak pendatang, masih ada masyarakat dari luar daerah yang belum memahami aturan tersebut.
“Sebenarnya masyarakat sudah mulai meningkat kesadarannya. Tetapi karena Pontianak merupakan kota terbuka, banyak pendatang yang mungkin belum mengetahui adanya aturan kawasan tanpa rokok di Kota Pontianak,” jelasnya.
Saptiko menegaskan, regulasi Kawasan Tanpa Rokok tidak dibuat untuk melarang masyarakat merokok ataupun memaksa seseorang berhenti merokok. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok yang dapat berdampak pada kesehatan.
“Peraturan ini tidak membatasi orang yang merokok. Yang kami atur adalah agar asap rokok tidak terhirup oleh mereka yang tidak merokok. Jadi yang merokok tetap bisa merokok, tetapi di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin lepas dari kebiasaan merokok, Pemerintah Kota Pontianak juga menyediakan layanan klinik berhenti merokok di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Efek asap rokok juga berbahaya bagi orang yang tidak merokok. Karena itu, kami mengatur agar aktivitas merokok tidak bercampur dengan masyarakat yang tidak merokok,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menaikkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika sebelumnya pelanggar hanya dikenai denda Rp50 ribu, kini besarannya meningkat lima kali lipat menjadi Rp250 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan kenaikan denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR yang berlaku di berbagai fasilitas publik.
“Tujuan dari kenaikan denda ini untuk meningkatkan kepatuhan. Sesuai Perda yang baru, denda bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok naik dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu,” kata Saptiko, Jumat (12/6/2026).
Tak hanya menyasar individu, Pemkot Pontianak juga memperberat sanksi bagi pemilik usaha maupun pengelola gedung yang tidak menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan baik. Mereka dapat dikenai denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Harapannya masyarakat semakin mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok. Kemudian pemilik usaha maupun pengelola bangunan juga menerapkan KTR dengan baik,” ujarnya.
Menurut Saptiko, tingkat kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah lokasi seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, dan lingkungan perkantoran sudah cukup baik. Namun, pengawasan dan penerapan aturan masih perlu ditingkatkan di sejumlah tempat umum yang menjadi titik berkumpul masyarakat.
“Yang perlu ditingkatkan adalah di tempat-tempat umum, terutama yang berkaitan dengan makan minum seperti kafe dan warung kopi,” katanya.
Ia menilai kesadaran masyarakat Pontianak terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok terus mengalami peningkatan. Meski demikian, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi tujuan banyak pendatang, masih ada masyarakat dari luar daerah yang belum memahami aturan tersebut.
“Sebenarnya masyarakat sudah mulai meningkat kesadarannya. Tetapi karena Pontianak merupakan kota terbuka, banyak pendatang yang mungkin belum mengetahui adanya aturan kawasan tanpa rokok di Kota Pontianak,” jelasnya.
Saptiko menegaskan, regulasi Kawasan Tanpa Rokok tidak dibuat untuk melarang masyarakat merokok ataupun memaksa seseorang berhenti merokok. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok yang dapat berdampak pada kesehatan.
“Peraturan ini tidak membatasi orang yang merokok. Yang kami atur adalah agar asap rokok tidak terhirup oleh mereka yang tidak merokok. Jadi yang merokok tetap bisa merokok, tetapi di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin lepas dari kebiasaan merokok, Pemerintah Kota Pontianak juga menyediakan layanan klinik berhenti merokok di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Efek asap rokok juga berbahaya bagi orang yang tidak merokok. Karena itu, kami mengatur agar aktivitas merokok tidak bercampur dengan masyarakat yang tidak merokok,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini