Minta Masyarakat Taati Perda Larangan Merokok di Tempat Umum, Wabup Berikan Contoh Nyata Dengan Berhenti Merokok

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, telah menetapkan larangan merokok di tempat umum. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor II tahun 2013.

“Bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp25 ribu,” tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, kepada wartawan belum lama ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wabup mengharapkan semua masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut sebaik mungkin.

“Buktinya saya sendiri sekarang sudah berhenti merokok,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jika Dikelola Secara Optimal, Objek Wisata di Kapuas Hulu Diyakini Mampu Sumbangkan PAD Yang Besar

Orang nomor dua di Bumi Uncak Kapuas ini menjelaskan bahwa Perda tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), utamanya tentang lokasi-lokasi yang tidak dibolehkan untuk merokok.

Seperti tempat pelayanan publik, rumah sakit, sekolah dan perkantoran.

“Tujuan dari aturan tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. Agar mereka tidak mudah terserang penyakit, mengingat asap rokok merupakan satu diantara penyebab datangnya penyakit pada tubuh manusia,” tukas Wabup.

Baca Juga :  Perintah Pimpinan TNI, Dandim 1206 Putussibau Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Terkait sejauh mana pelaksanaan aturan tersebut, Antonius mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kalau kita sendiri sudah banyak memberikan contoh kepada masyarakat, agar taat dan patuh terhadap aturan tersebut, dengan cara tidak merokok ditempat umum, karena sangat mengganggu kesehatan bagi orang lain,” pungkasnya. (Ishaq)

Comment